OLEH: Khoeri Abdul Muid
Ada satu nilai moral dalam sila satu Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai ideologi negara Republik Indonesia, yang penting dan mendesak kita cermati dewasa ini, yakni nilai moral: Â Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib untuk Memeluk Agama dan Menjalankan Ibadah Sesuai dengan Agamanya.
Analisis Mendalam: Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib untuk Memeluk Agama dan Menjalankan Ibadah Sesuai dengan Agamanya
I. Perspektif Teori
Pernyataan "Setiap warga negara berhak dan wajib untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya" mencerminkan dua prinsip utama: kebebasan beragama dan tanggung jawab moral terhadap agama dan ibadah. Dalam menganalisis ini, kita dapat merujuk pada beberapa teori yang berhubungan dengan kebebasan beragama, hak asasi manusia, dan hubungan negara-agama.
1. Teori Kebebasan Beragama
Secara teori, kebebasan beragama adalah hak dasar setiap individu yang diakui oleh negara dan masyarakat internasional. Kebebasan beragama mencakup dua aspek penting:
- Kebebasan Memilih Agama: Setiap individu memiliki hak untuk memilih, mengubah, dan mempraktikkan agama atau kepercayaan tanpa paksaan.
- Kebebasan Beribadah: Setelah memilih agama, individu memiliki hak untuk menjalankan ibadah dan aktivitas keagamaan sesuai dengan keyakinannya.
Dalam konteks Indonesia, kebebasan beragama diatur dalam Pasal 29 UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya. Ini adalah implementasi dari prinsip Universal Declaration of Human Rights (UDHR) Pasal 18, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan beragama.
2. Teori Hak Asasi Manusia (HAM)
Konsep kebebasan beragama juga terkait dengan teori Hak Asasi Manusia (HAM), yang menekankan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup menurut keyakinannya. Dalam konteks ini, kebebasan beragama adalah salah satu hak fundamental yang tercakup dalam dokumen internasional, seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 18, yang menyatakan bahwa kebebasan beragama adalah hak yang tidak dapat dibatasi secara sewenang-wenang.