Mohon tunggu...
Khilma Wildana
Khilma Wildana Mohon Tunggu... Mahasiswa - --

--

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendidikan Anti Korupsi di Setiap Jenjang Pendidikan

30 Juli 2021   11:32 Diperbarui: 30 Juli 2021   12:17 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi merupakan Tindakan seseorang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalah gunakan kewenangan yang dimiliki. Tindak pidana korupsi dapat merugikan banyak pihak, baik masyarakat atau negara. Korupsi dapat berbentuk suap, penggelapan, pemerasan, gratifikasi, dan masih banyak lagi. Menurut Ifrani (2017; 319) korupsi merupakan extra ordinary crime yang harus didahulukan dibanding tindak pidana lain.

Di Indonesia sendiri korupsi sudah seperti budaya yang mengakar kuat sejak lama. Pemicu tindak pidana korupsi sendiri ada banyak. Dua faktor yang berperan besar adalah niat (internal) dan kesempatan (eksternal). Ketika dua faktor ini bertemu di satu titik, maka tindak korupsi akan sulit dielakkan.

Upaya pemberantasan korupsi ada tiga hal, yaitu Penindakan hukum, pencegahan, dan perbaikan sistem. penindakan kasus korupsi bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku maupun calon pelaku yang berniat melakukan tindak pidana korupsi. Efek jera yang diberikan dapat berbentuk hukuman atau penyitaan aset berharga. Upaya penindakan harus dilakukan oleh Lembaga yang berwenang. Sistem pemerintahan yang telah ada di Indonesia secara nyata membuka lebar peluang tindak pidana korupsi. Maka sistem yang lebih baik diperlukan agar dapat meminimalkan peluang tersebut. Sedangkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi sudah mulai digalakkan oleh pemerintah.  Salah satunya lewat Pendidikan antikorupsi.

Berdasarkan buku pendidikan anti korupsi untuk perguruan tinggi (2017; 13), Pendidikan antikorupsi mendukung Rencana Gerakan Revolusi Spiritual Nasional, yang bertujuan untuk meningkatkan dan membangun karakter bangsa Indonesia yaitu nilai-nilai integritas, etika profesi, dan gotong royong, dalam rangka membangun martabat, modernitas, keunggulan, kemajuan, dan kemakmuran. Pendidikan anti korupsi mulai digalakkan dari jenjang sekolah dasar-perguruan tinggi. Hal ini ditujukan agar peserta didik dari mulai dini sudah tidak asing dengan masalah korupsi. mulai dari bentuk-bentuk korupsi, bahaya korupsi, sampai sanksi yang didapatkan jika berkorupsi.

Pendidikan antikorupsi di tingkat sekolah dasar biasa disisipkan dalam pelajaran wajib. Dalam tingkat SMP dan SMA, Pendidikan anti korupsi di berikan melalui berbagai cara. Biasanya  disisipkan satu bab mengenai tindak pidana korupsi di suatu mata pelajaran . ada juga yang melalui penyuluhan atau seminar. Dan beberapa ada di organisasi sekolah ataupun ekstrakurikuler. Dapat juga di aplikasikan dalam Tindakan, seperti Gerakan anti menyontek (mengutamakan kejujuran). Hal ini karena menyontek saat ujian merupakan Tindakan korupsi yang dilakukan dalam skala kecil. Bila hal kecil seperti menyontek terus diabaikan, sikap korupsi dapat muncul sejak dini dan akan lebih sulit untuk dihilangkan.

Dalam tingkat perguruan tinggi, upaya pencegahan tindak pidana korupsi dapat direalisasikan dalam bentuk mata kuliah tertentu. Dapat juga dalam bentuk seminar, pelatihan, kampanye dan berbagai metode lainnya. Pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi di nilai penting dengan mempertimbangkan peran mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa. Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai kontrol sosial dan pembaharu yang mampu memperbarui sistem tidak menguntungkan yang telah ada (Risbiyantoro, Mohammad. 2005). Mahasiswa sebagai calon penerus bangsa perlu dibekali pengetahuan antikorupsi beserta implementasinya agar kelak mereka dapat menjadi tokoh yang mencegah sekaligus memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Saat ini, pendidikan antikorupsi sangat gencar dilakukan. Hal ini dikarenakan, Lembaga Pendidikan adalah dasar Pendidikan karakter para generasi muda dalam jangka Panjang. Maka dari itu, sangat penting untuk menanamkan Pendidikan antikorupsi secara berkesinambungan. Menilik kasus tindak pidana korupsi yang sudah membudaya di Indonesia, pendidikan karakter anti korupsi ini sudah pasti wajib dilakukan.

KPK mengelompokkan Tindak pidana korupsi dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Maka, diperlukan Langkah khusus untuk memberantas korupsi itu sendiri. Sampai saat ini, usaha pemerintah dalam memberantas korupsi belum memberikan hasil yang memuaskan. Maka diperlukanlah usaha untuk mencegah, salah satunya dengan cara menerapkan Pendidikan karakter antikorupsi di generasi penerus bangsa.

Daftar Pustaka

Kementerian pendidikan dan kebudayaan RI. 2011. Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi.  Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Risbiyantoro, M. 2005.  Sosialisasi Anti Korupsi. jurnal bpkp.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun