Mohon tunggu...
Kheista Arifa
Kheista Arifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - haii!!

hallo!!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual and Transgender)

8 Desember 2021   13:05 Diperbarui: 8 Desember 2021   13:37 755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kheista Arifa 

kheistaarifa30@gmail.com

Suatu fenomena sosial yang sedang marak terjadi di dunia salah satunya adalah Lesbian,Gay, Bisexual, dan Transgender atau yang biasanya diketahui dengan LGBT. Lesbian merupakan wanita yang suka berdasarkan dengan sesama jenis. Gay berdasarkan kamus merupakan seseorang yang menggemari kepada jenis kelamin yang sama serta tidak menggemari kepada sex pada lawan jenis. Pada dasarnya gay merupakan sebutan yang buat buat seseorang pria homosexual ialah pria yang berhubungan dengan sesama jenis atau pria yang berhubungan sex dengan pria. Bisexualitas merupakan pria serta wanita yang memiliki rasa satu sama lain, sebaliknya transgender menuju pada bukti diri gender yang ada terdapat pada orang yang tidak terpaut pada jenis kelamin biologis yang diperolehnya semenjak lahir. 

Pada biasanya kalangan Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender  (LGBT) sadar kalau mereka memiliki perasaan, pikiran, perilaku, orientasi sex yang berbeda serta mereka memiliki kebutuhan sex serta penyalurnya. Terdapat sebagian aspek yang membuat seseorang jadi LGBT, salah satunya keadaan sosial. 

Respon hukum islam tentang LGBT 

Dalam merespon fenomena sosial LGBT ini tiap hukum memiliki peikiran serta reaksi yang berbeda-beda. Di hukum islam Allah menciptakan manusia sesuai dengan kodratnya ialah manusia yang berpasang-pasangan serta mengendalikan tentang kecenderungan orientasi seksualnya didasarkan pada pasangannya, serta membuat keturunan antara suami istri melalui pernikahan. Bisa disimpulkan kalau homosexual serta penyimpangan tentang sexual yang lainnya merupakan dosa besar, karena di agama islam tidak boleh menjalankan ikatan sesama jenis. 

Menurut hukum islam LGBT ini bisa menyebabkan putusnya keturunan, sebab keturunan hanya bisa dari hubungan lawan jenis antara pria dan wanita, itulah sebabnya manusia berdasarkan yang sudah diciptakan untuk saling berpasang-pasangan. 

Dalam teori mashlahah, salah satu tujuan syar'i yakni untuk keindahan manusia, sehingga LGBT ini jelas sangat berlawanan dengan fitrah dan berlawanan dengan kemanusiaan, apalagi bisa menghancurkan generasi. Bagi kaidah ushul fiqh seluruh sesuatu yang memunculkan kehancuran hingga kita wajib cangkal serta hindari, hal ini sesuai dengan kaidah ushuliyah yaitu al-daruru yuzalu, artinya kemudharatan (bahaya) harus dihilangkan. Berdasarkan kaidah tersebut menjauhkan kemudharatan (bahaya) yang akan ditimbilkan LGBT, dengan melarang kegiatan yang menjurus pada penyimpangan sexual adalah suatu keharusan. Karena al-qur'an dan hadist secara jelas tidak boleh hubungan seksual sesama jenis. Hingga harus dicegah dan dilarang LGBT ini juga sejalan dengan kaidah ushuliyah ialah menutup jalan untuk menujukepada perbuatan yang dilarang. 

Sebenernya LGBT bukan hal baru yang ada ditengah masyarakat, dikisahkan pada zaman Nabi yaitu Nabi Luth terdapat suatu kaum yang bernama kaum sodom mendapatkan azab karena Allah tidak menyukai dan mengharamkan apa yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth pada saat itu yaitu LGBT, maka dari itu Allah melaknat perbuatan kaum sodom dan memberikan azab dan siksaan yang amat berat. 

Saat ini, LGBT kembali marak di dunia terutama di Negara pemeluk liberal. Hal ini sudah pernah dialami sebelumnya dan sudah dibahas di Al-Qur'an dan Hadist, hingga dari itu seharusnya kaum muslim atau orang islam lebih memahami hal tentang LGBT bahwa fenomena sosial tersebut dilarang oleh Allah dan barang siapa yang melakukan perbuatan itu, laknat atau azab dari Allah akan datang pada mereka. 

Respon hukum adat tentang LGBT 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun