Mohon tunggu...
Khasbi Abdul Malik
Khasbi Abdul Malik Mohon Tunggu... Guru - Gabut Kata.

Panikmat Karya dalam Ribuan Tumpukan Kertas.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pertahankan Freeport

20 April 2018   07:25 Diperbarui: 21 April 2018   18:16 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ekbis.sindonews.com

PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan (FCX), perusahaan tambang internasional utama berpusat di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat. PTFI ini menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia serta memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.

Sangat disayangkan freeport yang terletak di Papua ini selalu tunduk atas kemauan dan kepentingan Perusahaan Freeport saja tanpa melihat kepentingan Negara, padahal keberadaannya jelas di Indonesia namun pihak perusahaan tetep kekeuh menolak kebijakan baru Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati yang meminta PT Freeport Indonesia dan investor yang mengeruk kekayaan alam negara tunduk pada aturan pemerintah dan Undang-undang (UU).

Karena amanat UU (Minerba) menjelaskan, apapun kontrak yang ditandatangani harus menjamin penerimaan negara harus lebih baik. Dalam Peraturan Pemerintah (PP Nomor 1 Tahun 2017 juga dijelaskan bahwa seluruh pemegang Kontrak Karya  (KK) wajib mengubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti perpajakan, divestasi 51 persen secara bertahap, dan lainnya. Semangatnya satu, mengelola seluruh pertambangan di Indonesia lebih baik, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan demikian, semua usaha yang dilakukan pihak-pihak tertentu sudah maksimal, maka pertahankan Freeport untuk Papua dan Negara. Pembahasan ini untuk kekayaan masa depan negara sekaligus kesejahteraan masyarakat Indonesia, jangan menjadikan Freeport sebagai komoditas semata sehingga selalu mengutamakan kepentingan perusahaan tanpa melihat kepentingan Negara. Karena keberadaannya di Indonesia, harus tunduk dengan peraturan-peraturan yang ada.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun