Mohon tunggu...
Khasbi Abdul Malik
Khasbi Abdul Malik Mohon Tunggu... Guru - Gabut Kata.

Panikmat Karya dalam Ribuan Tumpukan Kertas.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pajak di Tengah Maraknya Korupsi

15 November 2017   10:27 Diperbarui: 15 November 2017   10:38 1809
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
khasbielmaliki.blogspot.com

Sebagai negara berkembang Indonesia tidak pernah terlepas dari kasus korupsi petinggi-petingginya. Saat ini, saja negara sedang digemparkan dengan adanya kasus korupsi Akil Mukhtar, ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang baru.  Kasus tersebut sungguh mencoreng nama baik negara ini. Bagaimana tidak, dewan yang seharusnya menjadi panutan dalam penegakan hukum menerima suap dari Gubernur Banten, Ratu Atut.

Sejalan dengan itu, perpajakan di Indonesia juga memanas. Penyebabnya masih sama, yaitu korupsi pembesar negara yang diamanati untuk mengurusi perpajakan. Hal ini berdampak pada berkurangnya kepercayaan masyarakat pada pemerintah. Dampak selanjutnya adalah berkurangnya jumlah penduduk Indonesia yang mau membayar pajak. Bila hal ini dibiarkan akan merembet pada masalah yang lebih besar; menurunnya keamanan negara, fasilitas umum yang tidak terurus dan lain-lain.

Bila kita merujuk pada Undang-Undang Negara Indonesia No. 28 Tahun 2007 pajak adalah "kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Bila kembali pada pengertian di atas pajak sebenarnya berfungsi sebagai iuran masyarakat kepada Negara yang wajib dibayar oleh seluruh Rakyat Indonesia, bahkan orang cina yang tinggal di indonesia pun wajib membayar pajak.

Dari pengertian di atas pula pembayar pajak tidak langsung mendapatkan manfaat dari apa yang dia bayarkan. Manfaat pajak dapat dirasakan dalam bentuk berbagai fasilitas umum yang dibangun oleh negara. Selain itu manfaat pajak juga dapat berupa segala bentuk fasilitas milik bersama yang secara langsung dimanfaatkan oleh rakyat, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPBM) dikenakan atas setiap  penyerahan barang dan jasa kena pajak serta barang mewah (Pajak Konsumsi), pajak PHP (Pajak Penghasilan) dikenakan atas penghasilan yang diterima, Pajak Bumi & Bangunan, Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan (PBB-P3) dikenakan atas pemanfaatan bumi & bangunan. Begitu juga Pajak Daerah di berbagai provinsi dan kabupaten, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. Dikenakan atas dasar jasa masing-masing pajak tersebut.

Demi menjamin kelanggengan pembayaran dan pemanfaatan pajak dibentuklah sebuah badan yang khusus mengurusi perpajakan. Badan ini ada untuk membuat dan menjamin hak penguasaan/pemanfaatan sumber daya (property right), menyediakan mekanisme untuk mengalokasikan sumber daya (allocating source and resources), menerapkan pengaturan mengenai redistribusi pendapatan dan kekayaan (redistribute income and wealth).

Lalu bagaimana dengan fenomena pembesar negara yang seharusnya mengatur pemanfaatan pajak justru mengkorupsinya?. Apakah tetap wajib membayar pajak, ketika dana pajak banyak digelapkan dan diselewengkan?.

Sebelum menjawab pertanyaan pertama, alangkah baiknya kita pahami bersama alur pembayaran pajak yang kita bayarkan kepada negara. Dana pajak dibayarkan melalui kantor pos atau bank yang menerima pembayaran pajak. selanjutnya data pembayaran ini akan masuk kepada Dewan Jendral Pajak (DJP), kemudian badan ini mengatur alokasi dana pajak yang telah dibayarkan untuk selanjutnya diatur dalam APBN/APBD. Dari sinilah dana pajak dapat didistribusikan kepada lembaga-lembaga negara yang membutuhkan.

Sebenarnya korupsi yang dilakukan oleh pembesar pajak (Gayus Tambunan) tidak ada hubungannya dengan dana pajak yang dikelola oleh badan yang dia bawahi. Gayus Tambunan bermain korupsi di luar lembaga pajak yang ia kelola. Pada dasarnya, lembaga negara tempat Gayus berafiliasi hanya mengatur masalah administrasi pajak negara saja. Jadi, tidak mungkin dia bisa berkorupsi di lembaga kering itu. Kantong-kantong Korupsi Gayus berada di luar lembaga itu. Jadi, dana pajak yang kita bayarkan tetap akan kembali pada kita.

Lalu apa tetap wajib bayar pajak? pembayaran pajak negara tetap wajib. Yang perlu diluruskan adalah oknum negara yang menangani perpajakan ini. Bila oknum itu dapat dipercaya, tidak akan muncul kecurigaan masyarakat untuk membayar pajak. sedangkan kita sebagai warga negara, kewajiban kita adalah menaati peraturan yang telah ditentukan oleh pembesar-pembesar kita. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun