Pandemi Covid-19 memiliki dampak luas bagi masyarakat, tak terkecuali masyarakat Kelurahan Cigending Kecamatan Ujungberung. Dikondisi seperti sekarang, masyarakat dipaksa untuk tetap bertahan ditengah keadaan yang cukup sulit, yaitu upaya untuk mempertahankan kehidupan perekonomian tetap stabil dan merata pada setiap daerah di Kelurahan Cigending.Â
Dalam pengupayaan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang sempat terpuruk yang diakibatkan adanya pandemi, salah satunya dengan adanya pendirian sebuah UMKM, hal ini dilakukan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
Banyak usaha rumahan dan UMKM yang ada di Kelurahan Cigending terpaksa berhenti karena tidak terpenuhinya dana untuk membeli bahan untuk produksi. Namun ada juga yang masih banyak bertahan karena memiliki peluang yang cukup besar dikalangan masyarakat, seperti salah satunya yaitu produk makanan.Â
Di Kelurahan Cigending terdapat 24 UMKM hasil penyaringan UMKM yang didaftarkan masih aktif. Berdasarkan data tersebut, diambil 6 sampel UMKM yang belum memiliki label kemasan untuk selanjutnya mengikuti pendampingan UMKM.
Maka berdasarkan hasil observasi, Kelompok 52 KKN UPI mengusung program kerja pemberian edukasi dan pendampingan branding dalam upaya memajukan UMKM Kelurahan Cigending. Edukasi yang diberikan melalui media elektronik menggunakan Power Point yang nantinya dijelaskan oleh Tim KKN 52.Â
Berdasarkan 6 UMKM yang dipilih , 2 UMKM merupakan produk aksesori dan miniatur motor dari limbah, dan 4 lainnya merupakan produk makanan. Keenam UMKM tersebut kemudian didata terkait label kemasan yang dimiliki.Â
Adapun pendataan dilakukan dengan metode wawancara terkait pengetahuan pelaku UMKM tentang pentingnya label kemasan serta kelengkapan elemen label yang sudah tertera di label kemasan sebelumnya.Â
Dari 6 UMKM hanya 3 yang dibuat label dan 1 dibuat hang tag produk, hal tersebut dikarenakan 2 UMKM lainnya sudah memiliki label dan cukup dikatakan baik karena memiliki elemen penting pada label kemasan. Sehingga pemberian edukasi berupa label kemasan diberikan untuk 4 pelaku UMKM. Â
Elemen yang wajib dicantumkan dalam sebuah label kemasan untuk setiap UMKM diantaranya Nama Dagang(Merek), Nama Jenis, Cara Penyimpanan/Cara Penyajian, Nomor Izin Edar(bila ada), Keterangan Kedaluwarsa, Isi/Berat Bersih, Daftar Bahan, dan Informasi Alergen(bila ada). Yang harus diperhatikan oleh setiap UMKM terutama produk makanan adalah penulisan komposisi atau daftar bahan yang masih ditulis secara acak.Â