Terselenggaranya Pilkada di tengah pandemi menjadi hal yang pro kontra,ada sebagian masyarakat yang setuju mengenai hal ini ada juga yang tidak setuju.
Sebelum membahas lebih dalam,mari kita bahas apa itu pilkada.Mendengar kata pilkada, mungkin bukanlah hal yang asing bagi warga Indonesia. Pilkada adalah pemilihan umum untuk memilih pasangan calon kepala daerah yang diusulkan oleh partai politik.
Pilkada dilakukan secara langsung oleh masyarakat dan tidak boleh diwakilkan.Pada tahun 2020 ini ada fakta menarik mengenai pelaksanaan pilkada yang menjadi sorotan masyarakat.
Pilkada tahun ini, dilaksanakan di tengah pandemi covid 19. Seperti yang kita ketahui covid-19 disebabkan oleh virus corona. Banyak warga Indonesia yang terinfeksi virus ini.
Angka kematian yang disebabkan virus ini juga relatif tinggi.Dilihat dari angka kematiannya, Indonesia merupakan negara yang memiliki angka kematian tinggi dibandingkan dengan negara lain yang ada di kawasan Asia.Hal ini membuat warga cemas dan khawatir. Akan tetapi, hal ini tidak menjadi penghalang untuk terlaksananya pilkada di Indonesia.
Ditinjau dari segi hukum, pelaksanaan pilkada tahun 2020 ditetapkan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020.
Pelaksanaan pilkada tetap harus dilakukan untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.Jika harus menunggu wabah ini berakhir, maka pelaksanaan Pilkada pun tidak tahu atau tidak jelas kapan pelaksanaannya.
Sedangkan kursi pemerintahan harus tetap berjalan sesuai periode jabatannya. Tentunya masyarakat juga menginginkan perubahan yang lebih baik terhadap pemimpin yang baru.
Pada saat pelaksanaan pilkada berlangsung,masyarakat harus tetap menjalankan protokol kesehatan dan menjaga jarak. Hal ini bertujuan agar masyarakat selamat dan tidak tidak ada penularan virus corona. Sebelum masuk ke TPS, perlu adanya cek suhu dan masyarakat wajib mencuci tangan sebelum dan sesudah pemilihan.
Jika hal ini kurang efektif, petugas bisa menyusun jadwal agar masyarakat datang ke TPS secara bergantian dan tidak bergerombol. Setelah cluster pertama selesai panitia wajib menyemprot desinfektan untuk mengurangi terjadinya penularan virus corona. Hal ini juga berlaku untuk cluster cluster berikutnya.
Pelaksanaan Pilkada masih bisa dilakukan, asal setelah pemilu berakhir tidak boleh ada hajatan atau acara lainnya yang mengundang banyak orang, karena hal ini dapat menyebabkan terjadinya penularan covid 19.