Mohon tunggu...
Khansa Putri Atsila
Khansa Putri Atsila Mohon Tunggu... Lainnya - Hanya Manusia Biasa

Be a cupcake

Selanjutnya

Tutup

Money

Keberadaan Negara Pada Pemulihan Bank Banten

27 November 2020   14:10 Diperbarui: 27 November 2020   14:26 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Konstitusi negara Indonesia telah menjamin adanya jaminan kesehatan bagi warga negaranya, dengan terejawantahkan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945. Artinya Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memperhatikan dan memberikan jaminan yang sesuai dengan amanat konstitusi. Karena warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di mata hukum sesuai dengan Konsep Hak Asasi Manusia untuk memberikan keadilan dan mensejahterakan rakyatnya tanpa membeda-bedakan kelas sosial. Dengan adanya jaminan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah, maka jika terdapat permasalahan di negara ini seperti merebaknya Covid-19 dapat teratasi dengan adanya jaminan tersebut.
Secara historical context, Covid-19 merupakan penyakit menular yang mulai berkembang di tahun 2019 yang sampai saat ini menjadi permasalahan utama di seluruh dunia. Awal keberadaannya yaitu berasal dari Wuhan, Tiongkok yang disebabkan berasal dari salah satu hewan liar yaitu kelalawar. Dampak dari terkenanya Covid-19 bagi individu yang terinfeksi yaitu akan mengalami gangguan pernafasan ringan hingga dapat menyebabkan kematian.
World Health Organization melansir data yang berhasil menginfeksi 827.419 jiwa pada 203 negara dengan kasus sejumlah 827.419 dan dengan angka kematian 40.777 jiwa, yang menyebabkan 4.291 orang meninggal dunia. Dengan data yang telah terpublish di Media Sosial bahkan televisi yang dilihat oleh masyarakat menimbulkan kegelisahan yang sangat menghunjam kalangan masyarakat. Akibatnya sifat masyarakat yang tamak untuk membeli kebutuhan sehari-hari menjadi pemicu utama keretakan dari asas gotong royong, bahkan di saat merebaknya Covid-19 masih ada kalangan yang meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan menimbun maskermasker yang telah disediakan untuk diperjualbelikan dengan harga yang tinggi.
Pada hakikatnya negara menurut Roger F. Soleau merupakan sebuah sarana atau dapat disebut sebuah wewenang yang mengendalikan dan mengatur masalah-masalah yang bersifat umum dalam kehidupan masyarakat. Berangkat dari poros pemikiran tersebut, untuk itu perlunya juga memahami dan menggali lebih jauh mengenai tujuan dari negara itu sendiri, agar dapat dipahami orientasi dan motivasi terbentuknya negara dan kearah mana cita-cita yang hendak diwujudkannya. Sudah menjadi barang tentu hal yang sangat diimpikan oleh seluruh negara yakni dapat memberikan perlindungan, rasa aman, dan yang paling penulis garis bawahi adalah kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. Karena itulah seluruh negara berlomba-lomba untuk membangun sebuah negara kesejahteraan (Welfare State) yang dikemukakan pertama kali oleh Kaisar Ashoka di India pada abad ke 3 SM. Teori ini kemudian dianut sekaligus disempurnakan oleh R. Kranenburg. Welfare state sendiri berorientasi pada kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara dipandang sebagai alat belaka yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, kemakmuran, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat tersebut.
Pemerintah sebagai unsur pelayanan publik memberikan pelayanan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melawan virus Corona antara lain membentuk peraturan, meningkatkan ruang layanan masyarakat, menyiapkan fasilitas sarana penampungan korban virus corona, menggelontor dana untuk kepentingan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak virus corona, memberikan bantuan alat-alat kesehatan yang merupakan alat pelindung diri (APD), baju astronaut, masker bagi tenaga medis yang berstandar kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh para medis sebagai garda terdepan membantu para masyarakat korban virus covid-19, cairan desinfektan, menaati peraturan dan himbauan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk tetap tinggal di rumah saja, bekerja di rumah dan untuk tidak pulang kampung, menutup tempat objek wisata, tidak melakukan kunjungan dan mengadakan kegiatan yang menghimpun banyak orang seperti, arisan, pelaksanaan perayaan agama, kegiatan ibadah agama, pesta perkawinan.
Upaya lain yang dilakukan oleh Pemerintah dalam Kehadiran Negara ialah memulihkan ekonomi dan memulihkan Bank Daerah. Dalam kasus ini ialah Bank Banten sebagai Bank Daerah yang sedang mengalami likuiditas. Kehadiran Negara dalam penanganan Covid-19 pada Bank Banten pada hal ini ialah Pemerintah Provinsi Banten. Pemprov Banten telah mengeluarkan Perarturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Saham PT Banten Global Development (BGD) untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Pelaksanaan pemulihannya belum dimulai, keraguan itu setidaknya akan terbantah dengan telah dilaksanakannya Rapat Paripurna Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah. Rapat Paripurna tersebut menegaskan untuk menyelamatkan dan penyehatan Bank Banten harus dihadiri oleh kehadiran Negara itu sendiri. Gubernur sebagai pemegang saham dan pengendali terakhir dari Bank Banten memberikan kepercayaan kepada institusi Bank Banten itu sendiri, dimulai dari pembenahan manajemen maupun suntikan dana ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan begitu, kehadiran Negara dalam rangka menyelematkan dan penyehatan ekonomi dan Bank Banten di Banten dapat dirasakan jika seluruh elemen dapat berkerja dengan baik dan sesuai dengan tujuan. Sehingga tujuan dari kehadiran Negara untuk untuk mencapai tujuan bersama, kemakmuran, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat tersebut dapat direalisasikan.


*Penulis merupakan Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, FISIP, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun