Mohon tunggu...
Money

Pengawasan OJK terhadap Bisnis Multi Level Marketing

18 Oktober 2017   17:23 Diperbarui: 18 Oktober 2017   20:07 2291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa bulan terakhir ini, maraknya kasus bisnis yang biasa dikenal dengan bisnis mlm (multi level marketing), seperti yang kita ketahui belakangan ini yaitu bisnis D4F (dream for freedom) dituding sebagai investasi bodong yang memiliki sistem berantai berupa perputaran uang dimana setiap individu harus mencari nasabah dibawahnya agar individu yang diatasnya mendapatkan keuntungan yang lebih. Investasi Dream for Freedom (D4F) ramai digandrungi mahasiswa, pegawai, hingga wiraswasta. Bisnis ini didirikan Derrick AP dan Fili Mutaqqien. Nilai bonus dan keuntungan yang menggiurkan menghipnotis masyarakat bergabung di D4F. Apalagi dalam tempo tiga bulan, investor sudah bisa balik modal.

D4F awalnya berada di bawah PT. Promo Indonesia Mandiri dan mulai menawarkan investasi sejak Januari 2015, tawaran investasi nya cukup menggiurkan. Para calon anggota D4F bisa bergabung dengan modal awal mulai dengan Rp 1 juta hingga Rp 30 juta. Calon anggota juga harus membayar biaya registrasi Rp 200.000. Anggota dijanjikan pemasukan pasif hingga sekitar 30% per bulan.

Hingga awal Februari 2016, Dream for Freedom memiliki sekitar 700.000 anggota. Anggota bisa bergabung dengan paket tawaran mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 30 juta. Namun pada 16 Februari 2016, Promo Indonesia Mandiri mengumumkan offline hingga 22 Februari 2016. Pengumuman tersebut antara lain disampaikan lewat akun Facebook, Jasa Sharing Bisnis. Menurut keterangan di akun itu, D4F untuk sementara menutup akses ke situs www.d4f-official.com. Pengumuman ini menyebut, terjadi ketidakseimbangan antara kontribusi dengan hasil yang diperoleh dari pertumbuhan partisipan baru maupun perkembangan unit bisnis. Alhasil, sistem D4F kelebihan beban kewajiban. Artinya, pemasukan arisan ini lebih kecil ketimbang pengeluaran. Per 23 Juni 2016, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Barat (PTSP) Jakarta Barat secara resmi mencabut izin usaha D4F. Pencabutan izin usaha ini meninggalkan ketidakpastian pada nasabah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui, hadirnya kegiatan investasi bodong yang mengatasnamakan Dream for Freedom akhir-akhir ini, dirasa sudah meresahkan berbagai pihak. Bahkan saat ini, kegiatan investasi ilegal tersebut telah memiliki aplikasi yang tersedia di Android, dan telah diunggah (download) sekira seribu orang.

OJK melihat, kasus investasi bodong Dream for Freedom sudah meluas di berbagai kota. Tidak hanya terjadi di kawasan Bangka Belitung, namun juga sudah meluas di beberapa kota, seperti Kupang, Bengkulu, Pontianak dan Jambi. Sementara itu, OJK juga mengakui kegiatan investasi tersebut sangat agresif dalam menarik para korbannya, dengan cara memasang iklan, dan membuat seminar di pusat perbelanjaan.

OJK juga menyelesaikan persoalan investasi e-commerce yang dilakukan oleh Dream for Freedom melalui satuan tugas (satgas) investasi. Sehingga OJK tidak sendirian dalam menangani banyaknya aduan masyarakat terkait investasi di Dream for Freedom. Ketua Dewan Komisioner OJK juga melakukan pertemuan high level meeting dengan pihak terkait yaitu kementrian perdagangan, kepolisisan, kejaksaan, kementerian koperasi dan UKM, dan juga kementerian informasi.

Karena sudah banyaknya kasus yang terjadi dengan modus operandi yang sama, maka OJK dan Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi harus melakukan hal-hal sebagai berikut, diantaranya:

  • Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut harus memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang seperti OJK.
  • Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  • Meminta masyarakat khususnya para pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan ajakan dari pihak manapun yang menjanjikan pelunasan hutang.

Menurut masyarakat sendiri, sebaiknya otoritas yang berwenang seperti OJK harus lebih banyak memberikan penyuluhan, pemberitahuan, mengekspos dan mengajarkan kepada banyak masyarakat mengenai usaha-usaha investasi yang baik dan benar. Dan juga, diharapkan kepada Pemerintah untuk semakin cekatan dan cepat bertindak dalam menumpas kejahatan yang dapat merugikan banyak pihak.

Nama Dosen:

Muhammad Fahmi, S.E, M.M, Ak.

Sabirin M.E.I

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun