Mohon tunggu...
Aden
Aden Mohon Tunggu... Penulis - Khalqinus Taaddin, nama sapaan Aden. Tulisan lainnya bisa dibaca di blog pribadi aden589.wordpress.com

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menolak Redam Tamansari Bandung

28 Januari 2020   21:14 Diperbarui: 28 Januari 2020   21:33 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Gejala-gejala sosial yang terjadi di negara kita sangat kompleks, khususnya mengenai HAM. Dalam melihat gejala-gejala sosial yang terjadi masyarakat kita sangat responsip ketika adanya suatu permasalahan mengenai rakyat, misalkan pembongkaran yang terjadi di Tamansari Bandung dengan dasar akan di bangunnya rumah deret yang memang sudah di rencanakan dari tahun 2017 silam.

Pada saat itu pastinya masyarakat Indonesia ada yang Pro dan Kontra dengan alasan masing-masing mengenai permasalahan tesebut, akan tetapi suara-suara itu sekan-akan hanya sekedar dalam artian lima hari setelah kejadian itu masyarakat-masyarakat yang tadinya responsip menjadi redam seakan-akan kejadian ini terjadi puluhan tahun sebelumnya.

Padahal setelah kejadian itu masih ada terjadinya masalah-masalah yang mengenai saudara/i kita yang disana. Dengan seperti ini biasanya faktornya ialah masyarakat kita sangat mudah  terpengaruh dengan berita-berita terbaru sehingga mengabaikan kejadian yang sebelumnya yang tentunya belum selesai prosesnya.

Maka dari itu tulisan Saya kali ini mengangkat kembali BERITA mengenai pembongkaran rumah warga di Tamansari Bandung, yang jelas ini masalah HAM. 

"BAYANGKAN JIKA RUMAH ANDA, ATAU SAUDARA ANDA YANG DIBONGKAR LALU DIGUSUR".

SELAMAT MEMBACA. 

Pada tanggal 12 Desember 2019 terjadi penggusuran rumah warga Rw 11 Kelurahan Tamansari oleh Satpol PP atas dasar program pemerintah kota Bandung pada tahun 2017 berencana membangun rumah deret di daerah tersebut, akan tetapi masih banya warga Rw 11 Kelurahan Tamansari kontra dengan program pemerintah dalam arti warga masih ingin tetap tinggal di rumah mereka sedangkan beberapa warga bersedia di pindahkan ke Rusunawa selama di bangunnya rumah deret.

Di lansir di CNN Indonesia masih ada 33 kepala keluarga (KK) yang tinggal di 16 bangunan di kawasan tersebut. Sebelumnya di kawasan Tamansari ada hampir 200 KK.

Setelah kurang lebih 30 tahun warga Tamansari bermukim akhirnya pada tanggal 12/12/19 yang lalu di lakukan pembongkaran oleh Satpol PP dengan di bantu oleh Polisi, pada proses kejadian pembongkaran rumah warga tersebut menyebabkan terjadinya bentrok antar warga dengan aparat.
Proses pembongkaran juga menggunakan alat berat dan pembongkaran idi lakukan secara tiba-tiba.

Penggusuran juga di lakukan saat gugatan terhadap status lahan masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut salah satu anggota Satpol PP warga Rw 11 Kelurahan Tamansari telah di berikan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali, SP pertama pada tanggal 30 Juni 2018, SP kedua pada 13 Agustus 2018, dan SP yang ketiga pada 30 Agustus 2018 akan tetapi di terima pada tanggal 11 Desember 2019.

Pembongkaran yang di lakukan oleh Satpol PP juga memiliki alasan, sebab daerah Rw 11 kelurahan tamansari tersebut ialah tanah milik pemerintah.
Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (2) tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun