Mohon tunggu...
Khalis Rista Wibowo
Khalis Rista Wibowo Mohon Tunggu... Administrasi - Analis Anggaran

Berpikir Sebelum Bertindak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Masa Depan Penganggaran untuk Dunia Riset Paska Munculnya BRIN (Sebuah Opini)

23 Mei 2022   09:00 Diperbarui: 23 Mei 2022   09:05 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tepat pada tanggal 28 April 2022, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperingati hari lahirnya yang pertama. Ditetapkannya tanggal 28 April sebagai hari jadi BRIN mengacu pada diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 (Perpres 33 2021). Perpres 33 2021 memuat segala hal fundamental untuk terbentuknya BRIN. Hal fundamental tersebut seperti ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan dan besaran organisasi, jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan serta pemberhentian dalam jabatan, hak keuangan, pengintegrasian, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), dan pendanaan. Perpres 33 2021 juga menjadi akhir perjalanan dari 5 LPNK sebagai suatu lembaga yang berdiri sendiri.

Namun, perpres ini juga menjadi awal perjalanan dari BRIN hasil integrasi 5 LPNK. Lima LPNK yang dimaksud ialah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Kemenristek/BRIN, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Dalam perjalanannya, Perpres 33 2021 diganti dengan Perpres Nomor 78 Tahun 2021 (Perpres 78 2021). Perbedaan terletak pada disematkannya kata penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan, dan Organiasi Riset. Namun, secara garis besar, isi pasal – pasal yang ada pada Perpres 78 2021 sama dengan isi dari Perpres yang digantikan sebelumnya.

Berhubung  perpres yang digunakan ialah Perpres 78 2021, maka untuk selanjutnya, pasal – pasal yang akan dijelaskan dari sudut pandang perpres tersebut. Pasal 4 butir d dan 14 butir a memiliki bunyi yang sama. Dua pasal tersebut berbunyi pengintegrasian sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan.

Isi pasal tersebut mencerminkan salah satu fungsi dari adanya BRIN. Isi pasal tersebut juga secara keseluruhan  berkaitan dengan fungsi BRIN dalam Pasal 3. Pasal 3 menyiratkan bahwa tugas BRIN ialah membantu Presiden menjalankan aktivitas litbangjirap, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan, serta invensi dan inovasi secara nasional yang terintegrasi. Fungsi yang tertulis pada dua pasal tersebut dijalankan oleh Sekretariat Utama. Dalam struktur organisasi BRIN, Sekretariat Utama merupakan Unit Esselon 1 BRIN yang bertugas melaksanakan tugas yang ada dalam pasal 4 butir d dan 14 butir a.  Secara teknis, hal terkait anggaran dijalankan oleh Sekretariat Utama, tepatnya Biro Perencanaan dan Keuangan.

Jika pasal 4 butir d dan 14 butir a berhubungan dengan pengintegrasian tugas, fungsi, dan kewenangan 5 LPNK, pasal 65 berhubungan dengan pengintegrasian tugas, fungsi, dan kewenangan pada unit kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga yang melakukan kegiatan litbangjirap. Pengintegrasian tugas, fungsi, dan wewenang Unit Litbangjirap K/L ke BRIN mengindikasikan bahwa asset dan anggaran yang dimiiliki oleh Unit Litbang K/L menjadi tanggung jawab dan wewenang BRIN. Pasal 69 juga mendapat perhatian karena berhubungan dengan pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN. pendanaan untuk hal tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain dari APBN, pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan  Pendanaan tersebut dalam Pasal 72 Ayat 2 tidak termasuk anggaran riset pada pendidikan tinggi

Sempat dijelaskan bahwa Biro Perencanaan Keuangan merupakan unit kerja yang menangani bidang anggaran. Civitas BRIN yang bertugas dalam pengelolaan anggaran ada sekitar 211. Para civitas tersebut ada di unit kerja Biro Perencanaan dan Keuangan. Dalam kacamata fungsional, analis anggaran yang tersebar di BRIN berkisar 72 orang dengan rincian 68 orang ada di Biro Perencanaan dan Keuangan dan 4 orang ada di luar Biro tersebut. Analis Anggaran Ahli Pertama berjumlah 46 orang termasuk 34 orang yang merupakan CPNS 2019 dari 3 LPNK, yakni LIPI, LAPAN, dan BPPT. Analis Anggaran Ahli Muda berjumlah 12 orang. Analis Anggaran Ahli Madya berjumlah 4 orang. Dari komposisi tersebut, maka pemain – pemain untuk penganggaran BRIN boleh dibilang masih fresh.

Pada tahun 2021, lahirlah konsep Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP). Konsep ini bertujuan menyelaraskan rumusan program dan kegiatan antara dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran. Dilihat dari sudut pandang perencanaan, RSPP bertujuan meningkatkan konvergensi program dan kegiatan antar Kementerian/Lembaga. Dari segi penganggaran, RSPP bertujuan dalam memperkuat penerapan anggaran berbasis kinerja. Konsep RSPP bila dikaitkan dengan RPJMN 2020 – 2024 bertujuan dalam menyelaraskan 9 Visi Misi Presiden, 5 Fokus Pembangunan, dan 7 Agenda Pembangunan supaya bisa serasi dan seirama.

Bentuk pelaksanaan dari RSPP berupa redesain sistem penganggaran, redesain program, redesain kegiatan, dan redesain keluaran. Keempat – empatnya secara keseluruhan mempunyai peranan. Dalam kasus ini, kita fokuskan pada redesain sistem penganggaran dan sedikit tentang redesain program

Sebelum era integrasi, program yang berhubungan dengan riset dan inovasi (risnov) dilakukan oleh 16 kementerian/lembaga serta bersifat lintas Kementerian/Lembaga. Karakteristik program untuk risnov tersebut memenuhi syarat sebagai Program Teknis. Program Teknis merupakan program yang dirancang untuk melaksanakan prioritas pembangunan nasional. Kesuksesan melaksanakan prioritas pembangunan nasional ditentukan oleh outcome (sasaran program) yang dirumuskan berserta indikator. Ketika masih dilaksanakan oleh 16 kementerian/lembaga, rumusan outcome (termasuk indikator) program teknis risnov bisa berbeda sesuai dengan tusi kementerian/lembaga. Pengintegrasian membuat rumusan outcome menjadi satu dalam naungan BRIN yakni Program Penguatan Ekosistem Riset dan Inovasi (PERI).

Dalam APBN 2022, terdapat alokasi anggaran Rp 6,09 triliun untuk BRIN. Pagu anggaran senilai Rp 6,09 triliun merupakan akumulasi pagu anggaran dari 5 LPNK. Kemenristek/BRIN sebelum pengintegrasian, pagu anggaran Rp 1,03 triliun.  BPPT sebelum pengintegrasian, pagu anggaran Rp 1,62 triliun. BATAN sebelum pengintegrasian, pagu anggaran Rp 773,9 miliar. LAPAN sebelum pengintegrasian, pagu anggaran Rp 848 miliar. LIPI sebelum pengintegrasian, pagu anggaran Rp 1,82 triliun. Dari nilai Rp 6,09 triliun, hanya Rp 3,03 triliun yang dianggarkan untuk program risnov iptek. Porsi lain senilai Rp 3,06 triliun dipakai untuk mendanai program dukungan manajemen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun