Mohon tunggu...
Khalid Umar
Khalid Umar Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Khalid adalah mahasiswa Teknik Perminyakan ITB angkatan 2015 yang menekuni analisis keenergian Indonesia. Saat ini Khalid menjabat sebagai Kepala Divisi Kajian Energi Taktis di Himpunan Mahasiswa Teknik Perminyakan "PATRA" ITB. | Kontak kami: LinkedIn: https://www.linkedin.com/in/khalid-umar-770527151/ | Email: khalidumar.itb@gmail.com | HP: 085861396841

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan featured

Bijak Menerjemahkan Naik Turun Harga BBM

12 Oktober 2018   05:33 Diperbarui: 26 Maret 2022   09:57 1369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

d. Harga Dasar atau Harga Patokan

Nilai ini didapatkan dari perjumlahan antara MoPS dengan Alpha

e. Biaya Tambahan Distribusi

Berlaku hanya untuk BBM Khusus Penugasan dengan besaran 2%*Harga Dasar.

f. PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki besaran 10%*Harga Dasar.

g. PBBKP

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) memiliki besaran 5%*Harga Dasar.

Buntung di SPBU Pertamina

Dari penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa saat ini Pertamina menjual semua jenis BBM di bawah harga keekonomiannya alias merugi.

Berikut ini adalah grafik yang menunjukkan "pendapatan" Pertamina dari penyediaan Solar dan Premium dari sejak Perpres No.191 Tahun 2014 berlaku yaitu mulai Januari 2015 hingga Juni 2018:

dokpri
dokpri

dokpri
dokpri

dokpri
dokpri

dokpri
dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun