d. Harga Dasar atau Harga Patokan
Nilai ini didapatkan dari perjumlahan antara MoPS dengan Alpha
e. Biaya Tambahan Distribusi
Berlaku hanya untuk BBM Khusus Penugasan dengan besaran 2%*Harga Dasar.
f. PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki besaran 10%*Harga Dasar.
g. PBBKP
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) memiliki besaran 5%*Harga Dasar.
Buntung di SPBU Pertamina
Dari penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa saat ini Pertamina menjual semua jenis BBM di bawah harga keekonomiannya alias merugi.
Berikut ini adalah grafik yang menunjukkan "pendapatan" Pertamina dari penyediaan Solar dan Premium dari sejak Perpres No.191 Tahun 2014 berlaku yaitu mulai Januari 2015 hingga Juni 2018: