Mohon tunggu...
Khalid Hamzah
Khalid Hamzah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Singaperbangsa Karawang

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Singaperbangsa Karawang

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Waspada! Kejahatan Baru Bernama Cybercrime

13 Mei 2022   02:27 Diperbarui: 13 Mei 2022   02:33 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Kehadiran teknologi bernama "internet" membawa sebuah perubahan besar bagi peradaban manusia. Internet sendiri secara sederhana merupakan sebuah teknologi yang menggabungkan semua jaringan-jaringan komputer di dunia menjadi satu kesatuan sehingga memungkinkan terjadinya pertukaran informasi. Internet hadir membantu manusia dalam melakukan pertukaran informasi dimanapun dan kapanpun tanpa terkendala jarak serta waktu. Hadir nya teknologi ini merubah peradaban manusia di segala sektor. Banyak hal-hal positif yang dihadirkan dari lahirnya teknologi ini sehingga dapat membantu manusia melakukan pekerjaanya dengan mudah. Namun, tidak sedikit pula hal negatif yang hadir dari adanya teknologi bernama internet ini.

Internet diibaratkan seperti sebuah koin yang memiliki dua sisi dimana teknologi ini hadir membawa dampak yang positif serta dampak negatif. Mengingat internet merupakan sebuah teknologi yang terbilang cukup baru, banyak hal-hal negatif yang sebelumnya tidak pernah ada kini menjadi ada. Salah satu hal negatif yang hadir bersama dengan kehadiran internet yaitu sebuah kejahatan bernama Cybercrime.

Kejahatan bernama Cybercrime  ini merupakan sebuah kejahatan baru yang hadir dari lahirnya internet. Cybercrime sendiri seperti namanya yaitu memiliki arti "kejahatan siber" dimana kejahatan ini dilakukan di dalam jaringan internet. Kejahatan ini memanfaatkan teknologi internet sebagai media nya. Pelaku Cybercrime masuk ke dalam jaringan internet dan mencoba merugikan pihak lain dari perbuatannya tersebut. Jenis kejahatan yang termasuk kedalam Cybercrime ini diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Penipuan Online

Penipuan online merupakan sebuah kejahatan yang memanfaatkan media internet dalam melakukan aksinya. Penipuan ini biasanya memiliki tujuan ingin mendapatkan keuntungan materi berupa uang dengan menipu korban menggunakan media internet. Contohnya dari penipuan online adalah fenomena "investasi bodong" yang menggunakan aplikasi Binomo. 

2. Pembobolan Rekening atau Skimming

Jenis kejahatan siber ini memiliki tujuan mengambil data-data keuangan korban sehingga pelaku nanti nya bisa melakukan pencurian uang dengan memanfaatkan digitalisasi dari hadirnya internet. Pelaku biasanya mengambil data - data penting perbankan milik korban berupa nomor rekening, nomor kartu, pin, kode cvv dalam aksinya. 

3. Pencurian Data Pribadi

Kejahatan jenis ini bisa kita sambungkan dengan kejatahan sebelumnya yaitu pembobolan rekening. Pada kejahatan jenis ini, yang jelas pelaku akan mencari tahu data-data penting korban sehingga dapat memanfaatkannya untuk melancarkan aksi kejahatan. Pencurian data ini biasanya yaitu berupa kode OTP, Nomor Induk Kependudukan, Foto KTP, Foto SIM, dan lainnya.

4. Spionase

Spionase merupakan jenis kejahatan siber yang terbilang cukup meresahkan. Spionase sendiri adalah kejahatan siber dimana pelaku dapat melakukan pemantauan kepada korban baik dari riwayat telepon, riwayat chat, atau bahkan bisa menyadap telepon kita sehingga memanfaatkannya untuk melakukan kejahatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun