Mohon tunggu...
ahmad ziakhakim
ahmad ziakhakim Mohon Tunggu... Konsultan - penulis lepas

penulis lepas pengamat hukum tata negara dan pegiat sosial

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keadilan Sosial Tidak Sekadar Wacana

23 November 2019   05:40 Diperbarui: 23 November 2019   05:42 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

keadilan sosial menjadi salah satu pilar bangsa yang sering di dengung-dengungkan, namun Sila ke 5 di pancasila dengan nyata kita menghianatinya, ini jarang dibicarakan secara konkrit. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie  menyoroti perkara ini dengan serius, bahwa keadilan sosial platonik yang hanya berkutat pada konsep. Keadilan sosial harus diwujudkan dalam praktek. "Kaum intelektual jangan jumud dalam membaca teori atau malah di menara gading berteori,". Teori juga harus dikembangkan agar bisa mengatasi problematika kesenjangan extrem yang sedang terjadi.

Tujuan keadilan sosial menginginkan kesenjangan antar lapisan masyarakat tidak terlalu jauh dan menganga harus diwujudkan dengan menjadikan agenda strategis ini dikarenakan menyangkut hajad hidup orang banyak. Walau pelapisan masyarakat/stratifikasi sosial adalah sebuah keniscayaan namun kesenjangan ini tidak boleh terlalu jauh."Beda sekali di Indonesia, ada masyarakat yang memiliki pendapatan Rp 500 ribu hingga 500 juta sebulan. Ini sangat terlalu jauh," ungkapnya.

Pakar tata hukum negara ini menyarankan harus ada intervensi secara politik dan hukum agar tidak terjadi kesenjangan terlalu jauh. Kesenjangan itu bukan hanya terjadi pada aspek ekonomi namun juga bisa pada aspek hukum, seperti perbedaan perlakuan hukum bagi pelaku korupsi dan pencuri ayam. Menurut Jimly, mestinya polisi diberi kewenangan untuk meneruskan proses hukum atau tdak. Polisi mestinya diberi kewenangan untuk mempraktekkan hukum sesuai konteks. Namun ini tetap memerlukan kontrol, agar kewenangannya tidak disalahgunakan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun