Mohon tunggu...
Khairun Nimah
Khairun Nimah Mohon Tunggu... Wiraswasta - MAHASISWI UNIVERSITAS MUHAMMDIYAH RIAU

ILMU KOMUNIKASI 20

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Bidang Agama

19 April 2021   12:05 Diperbarui: 19 April 2021   12:11 7588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengaskan agar setiap orang dapat menyembah Tuhan dengan cara leluasa. Segenap rakyat Indonesia hendaknya bertuhan secara kebudayaan, yakni  dengan tiada egoisme agama. dan setiap beragama diharapkan mengamalkan ajaran agamanya dengan cara toleran satu sama lain.

sila ke lima,

nilai keadilan sosial, membela kebenaran, kejujuran dan mewujudkan keadilan merupakan panggilan profetis semua agama yang sangat kaya untuk di renungkan dalam pendidikan agama di sekolah.  kelima sila pancasila merupakan pengejawantahan dari nilai nilai universal semua agama. Agama dan pancasila memainkan peranan penting dalam proses transformasi kultural,politik,ekonomi.

Baiklah, itu saja ringkasan saya tentang perwujudan nila-nilai pancasila dalam bidang agama,semoga kita selaku mahasiswa dan mahasiswi dapat mengamalkan nilai nilai pancasila dalam bidang agama ini dengan baik dan dengan bijak mengamalkannya dalam kehidupan kita sehari hari.


"tugas ini saya buat untuk memenuhi mata kuliah' Pancasila ', dengan bimbingan dosen yaitu Bapak Ilham Hudi, S.Pd., M.Pd

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh...

Selamat pagi dan selamat menjalankan ibadah puasa buat dosen kami yaitu Bapak  Ilham Hudi, S.Pd., M.Pd 

Perkenalkan saya Khairun Ni'mah dengan NIM (200501086) dari fakultas Ilmu Komunikasi Universitas  Muhammadiyah Riau.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun