Mohon tunggu...
khairul hasan
khairul hasan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hanya manusia biasa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dampak Kebijakan tentang Covid-19

18 September 2021   12:05 Diperbarui: 18 September 2021   12:06 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Tidak bisa dipungkiri memang, dengan munculnya wabah Covid-19 di indonesia yang sudah hampir dua tahun ini, memang telah merubah pola kehidupan dalam keseharian pada masyarakat kita. Dari yang semula hidup normal normal saja, berubah menjadi penuh kehati-hatian kerena dengan adaya virus ini yang hampir melanda semua negara di dunia.  Dengan adanya wabah tersebut pemerintah sampai menerapkan beberapa kebijakan kebijakan mengenai covid ini. mulai dari, himbauan 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan. Ada juga kebijakan kebijakan lain seperti, adanya PSBB langkah ini diambil karena melihat semakin banyaknya angka kasus kematian akibat Covid-19 ini, dari kebijakan tersebut masyarakat dihimbau untuk membatasi kegiatannya, mulai dari belajar, beribadah, dan bekerja supaya dapat dilakukan di dalam rumah, langkah ini diambil pemerintah supaya mencegah adanya kontak dan adanya interaksi antar masyarakat karena hal ini dapat menjadi media penyebaran virus Covid-19 tersebut. Dan yang terakhir adalah adanya kebijakan PPKM darurat yang diberlakukan di Jawa-bali, hal ini diambil karena masih tingginya angka kasus Covid-19.Dalam hal ini, ada beberapa daerah yang masuk dalam beberapa level mulai dari level 1,2,3 dan ada juga yang masuk level 4 baik di daerah jawa maupun bali . 

Kebijakan tentang PPKM darurat ini tertulis dalam (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021. "Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali, yang berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Inmendagri yang ditandatangani Tito pada tanggal 2 Juli 2021 ini dikeluarkan menindak lanjuti arahan Presiden RI (Joko Widodo) yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen. Sumber: https://setkab.go.id/mendagri-terbitkan-instruksi-tentang-ppkm-darurat-jawa-bali/

Dari beberapa kebijakan yang telah diambil dan diterapkan tersebut tentu saja memiliki dampak yang besar dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. pertama, bagi dunia pendidikan di indonesia  mulai dari berbagai jenjang pendidikan. Dengan adanya covid-19 ini pembelajaran yang seharusnya dilaksanakan secara tatap muka di ganti dengan pembelajaran jarak jauh atau (daring)hal ini tentu saja berpengaruh, yang biasanya pagi hari berangkat kesekolah berubah menjadi sekolah online di depan komputer atau hp, di satu sisi pembelajaran jarak jauh atau (Daring) ini membawa dampak positif, dengan belajar dirumah  memungkinkan mereka tetap aman dari adanya wabah tersebut serta orang tua mereka tidak khawatir karena tidah harus keluar rumah. Akan tetapi disisi lain, hal tersebut juga berdampak negatif karena guru tidak bisa memantau secara langsung apakah anak tersebut mendengarkan dan memahami materi yang telah disampaikan guru atau tidak.dan juga anak anak akan semakin belajar kerena jauh dari pantauan gurunya.

 Kemudian yang kedua, sangat berdampak pada perekonomian masyarakat ,dengan adanya Covid-19 dan diberlakukannya PPKM ini masyarakat menjadi susah dalam mendapatkan penghasilan, karena banyaknya orang yang di PHK dari tempat bekerja. apalagi yang memiliki keluarga dan menanggung beban atas keluarganya. Belum lagi dengan adanya sekolah online seperti sekarang ini, mau tidak mau orangtua siswa harus memberikan fasilitas seperti, handphone,dan kuota supaya anak anak tetap dapat mengikuti pembelajaran dengan baik meskipun dari rumah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun