Mohon tunggu...
Khairul Arsyad
Khairul Arsyad Mohon Tunggu... Penulis -

Sedikit nakal,tapi banyak akal.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Reformasi Mayoritas untuk Bhineka Tunggal Ika

15 Juli 2018   09:00 Diperbarui: 17 Juli 2018   07:19 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: nachabu.ilmci.com

Khairul Arsyad - Setelah jatuhnya rezim Orde Baru yang menganut pemerintah yang otoriter, Indonesia berubah menjadi negara konstitusional pasca reformasi untuk melemahkan kekuasaan cabang-cabang eksekutif.

Indonesia saat ini memiliki wajah politik peradaban baru dan Politik Indonesia dianggap yang tersengit di dunia, Rakyat Indonesia telah menghadirkan politik mayoritas kebangsaan.

Mengingat Indonesia adalah negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia,beragam polemik digunakan sebagai senjata sekaligus komoditas politik.

Hingga masyarakat ikut tersulut dan mendadak jadi juru kampanye, buzzer,sampai penyebar hoax pun ikut mewarnai politik Indonesia saat ini.

Melalui upaya akomodasi atas kepentingan masing-masing entitas dan kelompok masyarakat. Menjadi sebuah keniscayaan apabila politik mayoritas kebangsaan harus dikedepankan oleh pemerintahan berkuasa dimanapun.

Politik mayoritas kebangsaan dimaknai sebagai ancaman, Ibarat alarm yang menandakan daruratnya keberagaman dan persatuan Indonesia.

Dengan demikian, membuat sebuah sistem kediktatoran baru hampir mustahil,politik Indonesia mengalami proses pembaruan untuk memberikan kekuatan lebih banyak kekuasaan dan politik kepada masyarakat Indonesia.

Perubahan bagi Indonesia di anggap sebagai hal biasa mengingat sejarah perubahaan Indonesia berulang kali terjadi di masa lalu.

Namun pada kenyataannya Indonesia sebagai negara demokrasi yang cacat, sebab konflik sosial dan isme adalah musuh terbesar bagi negara.

Perlu ditekankan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang muda dan karena itu wajar kalau kadang-kadang mengalami 'sakit tumbuh'.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun