Mohon tunggu...
Khairul Nasri
Khairul Nasri Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa magister ilmu keperawatan fakultas ilmu keperawatan universitas Indonesia

nurse

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Kebijakan Surat Tanda Registrasi, Begitu Pentingkah Bagi Perawat?

22 Desember 2019   23:01 Diperbarui: 22 Desember 2019   23:20 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao


Ringkasan eksekutif

Surat tanda registrasi adalah salah satu dokumen penting yang harus di miliki oleh setiap tenaga kesehatan di Indonesia.  Perawat yang bekerja di tatanan pelayanan wajib memilki STR yang merupakan bukti legalitas sebagai perawat yang sudah terdaftar di Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia/KTKI.  Surat Tanda Registrasi di dapat dengan syarat telah lulus uji kompetensi yang dilaksanakan oleh institusi pendidikan asal perawat.  

Surat Tanda Registrasi memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan  harus di perpanjang secara berkala sesuai masa berlakunya, STR tersebut.Permenkes no 46 tahun 2013 Pasal 3 ayat(1) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus Uji Kompetensi oleh perguruan tinggi bidang kesehatan yang memiliki izin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Ayat (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan MTKI. Setelah lulus uji kompetensi lalu berproses secara online ke KTKI untuk mengajukan permohonan memperoleh STR.  Pengurusan STR dan uji kompetensi  tidaklah gratis tetapi perawat di haruskan bayar dan tingkat kelulusan nya yang sangat rendahKonteks dan urgensi masalah

Mengapa STR wajib dimiliki oleh Perawat ? Pada saat ini STR merupakan  persyaratan mutlak bagi perawat untuk melamar pekerjaan di  semua rumah sakit/layanan kesehatan di Indonesia. Perawat yang sedang bekerja di rumah sakit, Puskesmas dan layanan kesehatan lain nya di haruskan memiliki STR. Tuntutan akreditasi dimana menjadi kewajiban rumah sakit, Puskesmas dan layanan kesehatan lain nya untuk memastikan semua perawat memiliki STR.    .

Berdasarkan UU No. 36 tahun 2014  tentang  tenaga kesehatan di sebutkan bahwa Uji Kompetensi adalah proses dimana pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan, namun pada kenyataanya saat ini Uji Kompetensi hanya pada area pengetahuan saja (apakah ini menjadi patokan penilaian bahwa tenaga kesehatan kompeten? tanpa dilakukan penilain pada area keterampilan/skil dan perilaku). Dalam peraturan bersama menkes dan mendikbud No. 36 tahun 2013 tentang uji kompetensi menegaskan bawah "penyelenggaraan uji kompetensi bertujuan untuk menghasilkan tenaga kesehatan yang kompeten sesuai dengan standar kompetensi lulusan dan kompetensi kerja".

Uji kompetensi membutuhkan biaya sehingga menambah pengeluaran perawat yang belum  bekerja atau baru tamat kuliah. Tingkat kelulusan ujian kompetensi  rendah sehngga tidak jarang seorang perawat harus mengikuti ujian berkali-kali. Sampai disini perawat belum mendapatkan yang nama nya STR, perawat masih mengikuti berbagai birokrasi dan persyaratan lain nya untuk diajukan agar di dapatkan selember kertas STR, tidak mudah dan butuh waktu. Begitu sulit perawat untuk mendapatkan STR, cukup banyak perawat yang tidak mau untuk mengurus STR. Terutama bagi  perawat yang sudah cukup senior merasa enggan mengurus STR di karenakan rumit dan membutuhkan kemampuan mengoperasikan komputer dalam melakukan proses pengajuan perpanjangan STR  kerena memang semua berbasis on line.

Kebijakan yang ada

Pemerintah sudah membuat banyak kebijakan terkait STR bagi perawat baik berupa peraturan presiden maupun peraturan menteri kesehatan bahkan lembaga legislatif juga mengeluarkan undang-undang. Surat Tanda Registrasi/STR merupakan wujud dari produk UU no 38 tahun 2014 fasal 3 (c)  Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan klien. Pasal 18  ayat 1 berbunyi : Perawat yang menjalankan praktik keperawatan wajib memiliki STR.  Ayat 2 berbunyi : STR sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh konsil keperawatan setelah memenuhi persyaratan.  Ayat 4 berbunyi : STR berlaku selama 5 (lima ) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun. Ayat 5 sd 7 mengatur tentang registrasi ulang STR sebagaimana dimaksud pada ayat 4. Sesuai dengan.

Permenkes no 46 tahun 2013 tentang registrasi tenaga kesehatan. Pelaksanaan registrasi di atur dalam Pasal 2 ayat(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki izin dari Pemerintah. Ayat (2) Untuk memperoleh izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan STR, ayat(3) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh MTKI dan berlaku secara nasional. Sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan bidang tugasnya atau profesinya.

Pada awalnya pengurusan STR di lakukan secara manual lalu berubah secara online namun berkas tetapdi kirimkan ke KTKI untuk dilakukan validasi.   Melalui Surat Edaran BPPSDM HK/02.02/1/3106/2018 pemberlakuan perubahan permohonan Surat Tanda Registrasi dari online dengan pengiriman berkas menjadi online tanpa pengiriman berkas (paperless) mulai berlaku  pada tanggal 2 Januari 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun