Mohon tunggu...
Inovasi

Apakah Iklan Rokok Diperlukan?

14 September 2017   23:56 Diperbarui: 15 September 2017   00:22 1428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  Organ-organ di dalam tubuh mempunyai berbagai sistem, salah satunya adalah sistem pernapasan. Masing-masing organ di dalam tubuh saling berkaitan dengan satu sama lain, apabila salah satu organ mengalami kerusakan dengan tidak adanya pengobatan maupun pencegahan maka organ yang mengalami kerusakan akan menimbulkan kerusakan-kerusakan pada salah satu atau beberapa organ lainnya. Penyakit yang kerapkali menghinggapi sistem pernapasan yaitu asma, kanker paru-paru, tumor paru-paru, bronkitis, dsb. yang berkaitan dengan paru-paru dan pernapasan.

            Menurut www.infodokterku.com, merokok mengurangi separuh usia hidup bagi para perokok aktif dengan 50% kematian. Penyakit tidak menular juga berasal dari rokok dimana 90% penyakit paru-paru pada laki-laki, 70% kanker paru pada perempuan dan 56%-80% penyakit saluran napas. Seperti pada data di bawah ini, angka kematian bayi dengan ayah merokok adalah 6,3% bagi wilayah perkotaan dan 9,2% bagi wilayah perdesaan.

Pada tahun 2007 sampai 2010 Indonesia mengalami kenaikan pajak, namun hal tersebut tidak turut menggubris para pengguna rokok untuk berhenti merokok karena produsen rokok menanggung beban cukai sehingga konsumsi rokok tidak berkurang. Harga rokok dalam US Dollar pada tahun 2007 dapat dilihat pada data di bawah ini:

dokpri
dokpri
dokpri
dokpri
Indonesia pada tahun 2009 merupakan salah satu negara dengan jumlah perokok terbesar di dunia.

            Regulasi atas peran media pun tidak membantu banyak untuk menangani pengurangan perokok di Indonesia. Beberapa negara telah melarang penayangan iklan rokok di media penyiaran, khususnya TV yang dianggap berpengaruh besar terhadap persepsi penonton terutama kaum muda. Dikutip dari laman website online www.lembagakonsumen.org bahwa, "Penelitian Komnas Perlindungan Anak tahun 2007 menunjukkan bahwa 91,7% remaja berusia 13-15 tahun di DKI Jakarta merokok karena didorong oleh pengaruh iklan. 

Global Youth Tobacco Survey (GYTS) Indonesia pada tahun 2006 melaporkan lebih dari 37,3% pelajar biasa merokok dan tiga diantara sepuluh pelajar Indonesia menyatakan pertama kali merokok pada umur di bawah 10 tahun. The Tobacco Atlas mencatat, ada lebih dari 10 juta batang rokok dihisap setiap menit, tiap hari, di seluruh dunia oleh satu miliar laki-laki, dan 250 juta perempuan. 

Sebanyak 50 persen total konsumsi rokok dunia dimiliki China, Amerika Serikat, Rusia, Jepang dan Indonesia. Bila kondisi ini berlanjut, jumlah total rokok yang dihisap tiap tahun adalah 9.000 triliun rokok pada tahun 2025. Di Asia, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan Indonesia menempati urutan ketiga terbanyak jumlah perokok yang mencapai 146.860.000 jiwa."

Framework Convention on Tobacco Control atau FCTC merupakan upaya dunia dalam mengatasi permasalahan tembakau, sudah diratifikasi ole h 143 negara. FCTC melarang total segala jenis iklan, promosi, dan sponsor rokok. Namun Indonesia merupakan salah satu negara yang belum meratifikasi FCTC sebab keberlangsungan industri dan lapangan kerja masih bergantung kepada sumbangan dana industri rokok. Diperlukannya pengawasan iklan rokok karena rokok merupakan produk berbahaya dan adiktif, dan juga rokok mengandung 4000 zat kimia dan 69 di antaranya bersifat karsinogenik atau biasa disebut penyebab kanker.

Salah satu hal penting dari adanya regulasi di bidang penyiaran adalah bagaimana regulasi ini dapat melindungi anak dan remaja, mengingat bahwa anak dan remaja secara umum diketahui pada masa-masa itulah mereka melakukan imitasi atau mengikuti hal yang disajikan oleh media, rokok pun tak terhindarkan. Iklan rokok dikemas secara apik, apalagi apabila iklan rokok tersebut menggunakan anak-anak muda yang sedang berkumpul bersenang-senang dimana hal tersebut memberikan stimulasi kepada anak-anak kalau dengan merokok maka kamu akan senang, 

kamu akan menjadi salah satu orang yang asikdalam berteman. Semakin keren, semakin berjiwa muda, dan semakin kreatif media penyiaran dalam membuat iklan rokok justru semakin besar imbasnya kepada kaum muda. Media menunjukkan ketertarikan terhadap hal penting seperti pemodal swasta daripada membela publik.

Untuk segala bentuk penyiaran rokok memiliki aturan yang telah ditetapkan di UU Penyiaran pada tahun 2002, yaitu adalah membolehkan iklan rokok dengan pembatasan tertentu. Tidak lama, pada tahun 2009 dan 2013 MK menyatakan bahwa rokok adalah produk legal yang boleh diiklankan. Pada peraturan pemerintah tahun 1999 oleh Habibie, PP ini secara tegas melarang iklan rokok di media penyiaran. Kemudian diubah lagi pada tahun 2000 oleh Gus Dur bahwa iklan rokok boleh disiarkan kembali. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun