Mohon tunggu...
Khafid Tri Kusumo
Khafid Tri Kusumo Mohon Tunggu... Lainnya - Pegawai Negeri Sipil

Suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Trik "Diet" Pegawai Pajak agar Membuat Wajib Pajak Patuh

28 November 2024   06:38 Diperbarui: 28 November 2024   08:14 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pajak itu kayak diet---semakin dihindari, semakin menakutkan. Tapi tenang, pegawai pajak punya trik jitu supaya wajib pajak nggak kabur kayak liat timbangan! Penasaran? Baca terus, jangan sampai ketinggalan! Kepatuhan wajib pajak seringkali dianggap sebagai hal yang berat, penuh tekanan, dan kadang ditunda-tunda.

 Sama seperti diet yang sering dijanji-janjiin tapi akhirnya gagal, wajib pajak juga sering menunda kewajiban mereka. Nah, supaya tidak jadi masalah besar seperti menumpuknya berat badan yang membuat khawatir, pegawai pajak harus memiliki keterampilan khusus agar wajib pajak tidak terus-terusan menghindar. 

Setidaknya ada tiga kompetensi utama yang seharusnya dimiliki pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu kemampuan komunikasi efektif, penguasaan teknologi perpajakan digital, dan kemampuan analisis data perpajakan. Dari ketiga kompetensi ini, kemampuan komunikasi efektif adalah yang paling penting, karena tanpa komunikasi yang baik, semua usaha lainnya bisa sia-sia.

Komunikasi yang efektif adalah kunci utama dalam dunia perpajakan. Bayangkan jika diet dijalani tanpa adanya informasi tentang makanan sehat atau tips agar berhasil, pasti bakal lebih mudah gagal, kan? Begitu juga dengan wajib pajak, tanpa komunikasi yang jelas dan persuasif dari pegawai pajak, mereka akan terus merasa bahwa pajak itu sulit, menakutkan, dan harus ditunda. 

Pegawai pajak yang memiliki kemampuan komunikasi yang baik bisa menjelaskan aturan pajak dengan cara yang mudah dipahami, memberikan arahan yang jelas, dan membangun rasa percaya wajib pajak. 

Sebagai contoh, saat wajib pajak terlambat membayar atau melapor pajak, pegawai pajak bisa memberikan penjelasan yang ramah namun tegas, tanpa membuat mereka merasa tertekan. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Heriel E. Nguvava dan Vaishali J. Sangar, mereka menemukan bahwa kualitas komunikasi yang jelas dan transparan---termasuk penyediaan informasi yang mudah diakses dan dipahami---mempengaruhi kepatuhan wajib pajak secara signifikan. 

Penelitian ini menekankan pentingnya keterlihatan layanan sebagai bagian dari kualitas layanan perpajakan, yang berdampak langsung pada tingkat kepatuhan wajib pajak. Dengan cara ini, wajib pajak akan merasa didukung dan lebih mungkin untuk mematuhi kewajibannya, sama seperti seseorang yang mendapat motivasi untuk melanjutkan dietnya setelah mendapat penjelasan tentang manfaat sehatnya.

Pajak sekarang tidak bisa lagi dilaksanakan dengan cara konvensional, sama seperti diet yang perlu disesuaikan dengan gaya hidup modern. Teknologi menjadi kunci utama untuk mempermudah semua pihak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. 

Pegawai pajak yang menguasai teknologi dan sistem perpajakan digital seperti e-filing, e-billing, e-SPT, dan lainnya bisa memberikan kemudahan yang besar bagi wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak secara online. 

Selain itu, penguasaan teknologi ini juga memungkinkan pegawai pajak untuk memonitor wajib pajak dengan lebih efisien dan meminimalkan kesalahan manusia. 

Dengan sistem yang lebih canggih, pegawai pajak bisa mengidentifikasi potensi kesalahan atau keterlambatan lebih cepat, sehingga memberikan solusi tepat waktu. Ini seperti menggunakan aplikasi diet yang bisa memonitor asupan kalori dan memberi peringatan jika ada yang berlebihan, mempermudah seseorang untuk mencapai tujuan dietnya tanpa stres.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun