Mohon tunggu...
Khaerun Nisa
Khaerun Nisa Mohon Tunggu... S1 Akuntansi | Universitas Teknologi Digital

Seorang pemula dalam dunia blogging yang tertarik dengan akuntansi dan perpajakan. Menulis untuk belajar dan berbagi wawasan sederhana seputar pajak dan keuangan. Mohon dukungan dan masukan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

E-Samsat dan Kualitas pelayanan Pajak: Kunci Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

12 Maret 2025   23:52 Diperbarui: 12 Maret 2025   23:52 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Apakah anda sering kerepotan dan tidak mau mengantre saat membayar pajak kendaraan? dengan hadirnya E-samsat, proses jadi mudah dan praktis!

Membayar pajak adalah kewajiban kita sebagai seorang wajib pajak. Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sumber pendapatan daerah terbesar. Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi pemerintah Indonesia menciptakan inovasi samsat berbasis online atau e-Samsat (Elektronik Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Diciptakannya E-samsat untuk mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dan mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus menunggu lama. E-Samsat dapat dilakukan melalui berbagai akses pembayaran seperti ATM, M-Banking, maupun melalui fintech dan gerai modern. 

Selain menyediakan kemudahan dalam proses pembayaran, kualitas layanan perpajakan juga memiliki peran penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pelayanan yang cepat, ramah, dan transparan dapat mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Lantas, sejauh mana E-Samsat serta kualitas pelayanan pajak berkontribusi terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor? Simak penjelasannya berikut ini. 

Apa itu E-Samsat dan bagaimana cara kerjanya?

E-Samsat, yang merupakan kependekan dari Elektronik Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, adalah inovasi dalam sistem pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia. Layanan ini diperkenalkan dengan tujuan untuk mempermudah proses pembayaran pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) (Djumain, 2020).

Cara kerja e-samsat

  1. Wajib pajak bisa menggunakan layanan E-Samsat melalui aplikasi atau situs web resmi Samsat.

  2. Selanjutnya, mereka perlu menginput data kendaraan serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  3. Sistem kemudian menampilkan nominal pajak yang harus dibayarkan.

  4. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau berbagai kanal pembayaran digital lainnya.

  5. Setelah transaksi berhasil, wajib pajak akan menerima bukti pembayaran yang dapat digunakan untuk mencetak STNK baru di Samsat atau melalui layanan drive-thru.

Peran Kualitas Pelayanan Pajak dalam Kepatuhan Wajib Pajak

Kecepatan dalam memberikan layanan merujuk pada waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan proses pelayanan tanpa mengorbankan kualitas. Keakuratan mencerminkan ketepatan dan ketelitian dalam menjalankan proses pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aksesibilitas mengacu pada kemudahan yang diberikan kepada masyarakat untuk mengakses dan memperoleh layanan yang mereka butuhkan. Responsivitas menunjukkan kemampuan penyedia layanan dalam merespons dan menangani kebutuhan serta keluhan masyarakat dengan cepat dan efisien. Keterbukaan berkaitan dengan transparansi dalam menyediakan informasi mengenai proses dan regulasi pelayanan kepada masyarakat. Kesopanan mencerminkan sikap yang ramah, sopan, dan menghormati dalam berinteraksi dengan masyarakat. Dengan kualitas pelayanan yang baik di semua aspek tersebut, penyelenggara pelayanan publik dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kepuasan masyarakat serta memperkuat kepercayaan dan legitimasi institusi pemerintah (Wardani & Kurniawan, 2024).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun