Mohon tunggu...
Siti Khadijah
Siti Khadijah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Pendidikan Islam Melarang Penggunaan Musik atau Nyanyian Sebagai Media Pembelajaran?

7 Desember 2022   16:17 Diperbarui: 7 Desember 2022   16:41 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan pengamatan saya khususnya di lingkungan sekitar tempat tinggal saya, untuk pendidikan di tingkat awal seperti TPA biasanya dalam pembelajarannya guru menggunakan metode yang memudahkan para siswanya untuk memahami dan menghafalkan materi, yaitu salah satunya dengan nyanyian atau iringan suara.

Sebagai contoh untuk mengajarkan anak murid berwudhu, maka cara mudahnya ialah dengan menyanyikan langkah-langkah berwudhu sebagai berikut:

Baca bismillah, sambil cuci tangan.. prok2. Kumur-kumur, basuh hidung, basuh muka, prok2x.

Tangan sampai kesiku, kepala dan telinga, terakhir cuci kaki, lalu doa, doa..

Dengan begitu, anak-anak akan merekam nada dan apa yang mereka nyanyikan, lalu memahami dan mulai mempraktikkannya sebelum mereka memulai rangkaian wudhu.

Contoh lain untuk mengingat nama-nama bulan hijriah atau nama-nama anak nabi, para guru akan memberikan nada atau nyanyian khusus yang memudahkan muridnya dalam menghafal. 

Tak hanya itu, untuk memahami makhorijul huruf yang cakupannya cukup luas, maka guru di TPA biasanya mensiasatinya dengan nada yang mudah diingat. 

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa metode bernyanyi dalam pembelajaran tidaklah dilarang. Tanda kutip diperbolehkan, asalkan isi liriknya tidak melanggar atau menyimpang dari ajaran Islam.

Lalu, pertanyaan selanjutnya. Apakah pendidikan Islam memperbolehkan penggunaan musik?

Menurut pendapat sebagian ulama, musik hukumnya haram bagi umat Islam jika konteks atau isinya malah menjauhkan kita dari mengingat Allah SWT dan juga Rasul-Nya. Tetapi, untuk seni suara diperbolehkan. Contohnya saat kita membaca Al-Qur'an dianjurkan untuk membacanya dengan tartil dan tilawah, artinya setiap huruf haruslah dibaca dengan kaidah tajwid yang jelas, serta dianjurkan membacanya dengan suara yang bagus dan merdu.

Nah, selain kita mengetahui bahwasanya seni suara diperbolehkan. Kita juga belajar tentang adab yang baik. Karena sebagaimana kitab suci dan pedoman hidup umat Islam, maka sudah sewajarnya dibaca dengan aturan tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun