Mohon tunggu...
Kezia Cindy
Kezia Cindy Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

PKN, Dulu Hingga Sekarang

19 November 2017   21:25 Diperbarui: 19 November 2017   21:33 2503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengutip dari biasamembaca.blogspot.com , istilah Civics (PKN Dalam bahasa Inggris) muncul untuk menggambarkan pelajaran sekolah yang menggambarkan pelajaran tata negara. Pada saat itu isinya hanya cara cara mendapatkan dan kehilangan kewarganegaraan. Namun setelah adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dilihat perlu ada pembaharuan dan perbaikan sistem pelajaran dan pendidikan nasional. Salah satu hal untuk menyempurnakan pendidikan itu adalah dengan menimbulkan pengertian dan jiwa patriotisme dalam diri anak anak sedari kecil.

Pada tahun 1968, istilah Civic di sekolah diberi nama "Pendidikan Kewargaan Negara". Maksud dari adanya pelajaran ini disekolah tidak lain adalah untuk menumbuhkan dan mengembangkan warga menjadi warga negara yang baik. Isi bahan pelajaran mengandung elemen elemen nasionalisme, patriotisme, kenegaraan, etika etika, agama, kebudayaan, pokoknya segala sesuatu yang dianggap baik oleh Pancasila.

Pada tahun 1975,pemerintah mengganti istilah Pendidikan Kewargaan Negara menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dimana pemerintah menganggap mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara kurang mampu mengembangkan perilaku warga negara yang mendukung garis kebijakan orde baru, pertahanan keamanan nasional. Sejak kelahiran orde baru pemerintah memang bertekad untuk melaksanakan Undang Undang Dasar 1945.

Selanjutnya ditetapkanlah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II Tahun 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dimana ketentuan pasal 4 menyatakan bahwa Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P-4) merupakan penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat warga Indonesia.

Selanjutnya, berdasarkan kurikulum 2002, mata pelajarn PKN, berfungsi sebagai wahana untuk membangun warganegara yang cerdas dan terampil. Berdasarkan UU no 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dimana mata pelajaran PKN sebagai muatan wajib kurikulum pada dasar.

Pada masa kini, pelajaran PKN tidak bisa lepas dari kehidupan pelajar dan mahasiswa. PKN telah ditetapkan juga sebagai mata pelajaran yang harus tuntas Kriteria Ketuntasan Minimal saat kenaikan kelas. Penghidupan nilai nilai PKN sudah disosialisasikan dan telah menjadi gaya hidup siswa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun