Mohon tunggu...
Keysa Fahradine Audyzza
Keysa Fahradine Audyzza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pemerintah Dalam Mengatasi Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 45

28 November 2022   22:00 Diperbarui: 28 November 2022   22:10 1610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak adalah segala sesuatu yang secara wajar dan mutlak dapat dicapai oleh individu warga negara sejak masih dalam kandungan, sedangkan kewajiban adalah kebutuhan atau kewajiban individu untuk menjalankan perannya sebagai warga negara guna memperoleh pengakuan hak-hak menurut undang-undang atas pemenuhan kewajiban. Hak dan kewajiban itu diatur dalam Pasal 26, 27, 28, dan 30 UUD 1945. Hak dan kewajiban merupakan hal yang saling berkaitan satu sama lain, sehingga harus dilaksanakan dalam pelaksanaannya secara seimbang.

Ketika terjadi ketidakseimbangan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban, hal ini menyebabkan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Pelanggaran hak terjadi ketika warga negara tidak dapat menggunakan atau memperoleh hak mereka berdasarkan hukum. Di Indonesia banyak terjadi kasus pelanggaran hak dan penolakan pemenuhan kewajiban warga negara, mulai dari pelanggaran ringan hingga berat. Untuk mengatasi pelanggaran hak dan pengingkaran tanggung jawab warga negara, pemerintah berupaya mengoptimalkan peran lembaga perlindungan hak asasi manusia. Namun pada kenyataannya, permasalahan tersebut belum sepenuhnya terselesaikan.

Pelanggaran hak terjadi ketika warga negara tidak dapat menggunakan atau memperoleh hak mereka berdasarkan hukum. Pelanggaran hak merupakan akibat dari pengabaian atau pengingkaran tanggung jawab, baik oleh pemerintah maupun oleh warga negara itu sendiri. Misalnya kemiskinan yang masih dihadapi sebagian masyarakat Indonesia, penyebabnya bisa datang dari pemerintah ketika program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau bisa juga disebabkan oleh perilaku warga itu sendiri yang bekerja atau menganggur.

Hak dan kewajiban negara dalam hubungannya dengan hak dasar warga negara pada hakekatnya adalah kewajiban dan hak warga negara dalam hubungannya dengan negara. Contoh kewajiban negara adalah tugas negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, tugas negara untuk menjamin hak asasi warga negara, tugas negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional bagi rakyat, tugas negara untuk memberikan jaminan sosial, tugas. negara untuk menjamin hak asasi warga negara. Kewajiban untuk memberikan kebebasan beragama. Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk mentaati hukum dan pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi dan air dan harta milik untuk kepentingan rakyat.

Suatu negara dapat berfungsi dengan baik jika warganya mendukungnya. Beberapa hal merupakan tugas warga negara dan sebaliknya beberapa hal merupakan tugas negara. Demikian juga dalam hak ada beberapa hal yang merupakan hak negara, dan ada juga beberapa hak yang merupakan hak warga. Jaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negaranya tertuang dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945.

Kehidupan bernegara berjalan dengan lancar, serasi, dan stabil, apabila negara dan warganya mengetahui hak dan kewajibannya secara baik dan proporsional. Harus dipahami bahwa pelaksanaan hak datang dengan kewajiban. Keduanya harus seimbang dan serasi. Menuntut hak negara dan warga negara harus berdamai dengan tanggung jawabnya. Tidak mungkin orang hanya menuntut haknya sementara tugasnya diabaikan. Jika ada orang yang hanya menuntut haknya saja, itu pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara.

Demikian juga orang yang hanya menjalankan tugasnya tanpa mengharapkan hak, merugikan orang lain, masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu, kewajiban dan hak harus dilaksanakan secara bersamaan, tidak mengandaikan atau mengecualikan yang lain.

Pelaksanaan hak dan kewajiban yang tidak seimbang, dan sepihak menimbulkan perselisihan, konflik, permusuhan dan kekerasan. Dalam kenyataannya, pelaksanaan hak dan kewajiban negara dalam kaitannya dengan hak dasar warga negara tidak selalu berjalan mulus. Pelanggaran yang terjadi masih sering kita jumpai terutama dalam pelaksanaan tugas negara dalam pelaksanaan hak-hak dasar warga negara.

Dalam bidang hukum sering kita jumpai pelaksanaan tugas negara yang berkaitan dengan hak-hak dasar warga negara. Padahal, semua warga negara sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Selain itu, konstitusi negara kita secara tegas menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.

Penetapan hak warga negara merupakan hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara guna menjamin terpenuhinya sila kelima, yaitu "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Pengakuan hak sebagai warga negara Indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya masyarakat yang tertib. Namun, dalam praktek atau kenyataan, hak-hak warga hanya dijadikan semboyan pemerintah untuk membangkitkan simpati warga dan mereka didorong untuk "bermimpi" tentang pengakuan penuh atas hak-hak tersebut. Misalnya, hak warga negara atas penghidupan yang layak. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang dapat membayar hak-hak tersebut dengan uang, status dan kekuasaan. Mereka yang kurang beruntung dalam hidup hanya bisa menunggu perhatian diberikan pada kesejahteraan mereka, atau perubahan kebijakan pemerintah untuk lebih memihak mereka. Dalam implementasinya, ada kecenderungan untuk mengutamakan hak-hak warga di atas kewajiban-kewajiban pokok. Ada kecenderungan untuk mengklaim hak yang berlebihan dengan mengorbankan orang lain. Tuntutan hak yang berlebihan atau tidak terbatas merugikan orang lain yang memiliki hak yang sama. Oleh karena itu, realisasi hak-hak warga harus dibatasi, tetapi tidak dihapuskan atau ditiadakan.

Cara terbaik untuk mempertahankan hak dan kewajiban warga negara adalah dengan mencegah munculnya semua faktor yang mengarah pada pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Apabila faktor-faktor penyebab itu tidak terjadi, maka dapat menimbulkan pelanggaran hak dan kewajiban warga negara. Hal-hal yang diminimalisir atau bahkan dihilangkan dari negara hukum dan demokrasi harus dipertahankan dengan mengoptimalkan peran lembaga negara yang tidak berdaulat yang berwenang membela hak dan kewajiban warga negara, meningkatkan kualitas pelayanan publik, penguatan pengawasan public dan lembaga politik dengan segala cara untuk membela hak dan kewajiban warga negara, memperkuat sosialisasi prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/universitas) dan informal (kegiatan dan kursus keagamaan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun