Mohon tunggu...
Kevin Yga
Kevin Yga Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1

Sedang Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Apa Itu Sebenarnya Pasar Keuangan Syariah?

23 November 2020   03:29 Diperbarui: 23 November 2020   03:42 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Akhir akhir ini Pasar Keuangan Syariah sangat populer akan tetapi sedikit orang yang mengerti dengan baik. Indonesia sendiri merupakan negara muslim terbesar yang ada didunia. 

Pada tahun 2010 saja ada sekitar 87% dari populasi yang ada. Hadirnya pasar keuangan syariah juga sangat menarik karena dapat menjalankan perekonomian dan mengamalkan ibadah secara bersamaan serta peminat untuk Pasar Keuangan Syariah di Indonesia Besar.  Untuk Aset Pasar Keuangan Syariah Sendiri telah mencapai 8,7% dari total Aset Keuangan Indonesia. Hal ini bisa diliat baik karena masih memiliki peluang yang cukup besar untuk berkembang. 

Dan di Indonesia bagi pasar halal global masih cenderung menjadi Konsumen daripada Produsen dari makanan dan minuman halal. Pasar Keuangan Syariah adalah mekanisme pasar yang ditujukan kepada indivdu/kelompok dapat dilansakanakan dengan mudah untuk melakukan transaksi penjualan dan pembelian dalam bentuk sekuritas keuangan (seperti saham dan obligasi) sesuai dengan hukum dan aturan islam. 

Dalam menanggapi hal itu Bank Indonesia membuat peraturan baru yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter yang berisikan Operasi Moneter dapat dilakukan secara Konvensional dengan berdasarkan Prinsip Syariah. Operasi Moneter Syariah dapat dilaksanakan dalam bentuk OPT syariah dan Standing Facilities syariah atau Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah yang mendapatkan izin dari Bank Indonesia sebagai peserta Operasi Moneter yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Berbedaan OPT dan Standing Facilities terletak di Prinsip Syariah. 

Peraturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2020. Intrumen Makroprudensial syariah yang ada juga mirip dengan konvensial. Makroprudensial memiliki tujuan untuk pembatasan peningkatan resiko sistematik. Implementasi makroprudensial antara lainya adalah LTV (Rasio Loan to Value ) atau FTV (Financing To Value) merupakan rasio nilai kredit terhadap nilai agunan berupada property pada saat pemberian kredit berdasarkan hasil penilaian terkini. PLMS (Penyangga Likuiditas Makroprudensial Syariah) adalah cadangan likuiditas minimal dalam bentuk rupiah yang wajib disediakan  Bank Umum Syariah dalam bentuk Surat berharga dalam bentuk rupiah yang bisa digunakan untuk Operasi Moneter yang besarnya sudah ditetapkan Oleh Bank Indonesia, PLM syariah juga memilii sifat fleksibilitas yang artinya pada kondisi tertentu surat berharga dapat digunakan sebagai repo kepada Bank Indonesia dalam pasar terbuka yang sudah ditentukan. 

Kebijakan ini harapannya dapat mengatasi permasalahan prosikikalitas likuiditas dan menjadi intrumen wajib di bank Umum Syariah maupun Konvensional. Yang terakhir ada  PLJPS (Pinjaman Likuiditas jangka pendek Syariah ) adalah pembiayaan dari Bank Indonesia Berdasarkan Prinsip Syariah kepada Bank Umum Syariah untuk mengatasi permasalahan Likuiditas jangka pendek. 

Semakin kita dalami Pasar Keuangan Syariah di Indonesia Memiliki dampak positif yaitu adanya penguatan stabilitas Moneter , penguatan Stabilitas Keuangan dan meningkatkan Kesejahteraan masyarakat Indonesia secara umum. Pada tanggal 6 juni 2017 Bank Indonesia menerbitkan Cetak Biru atau Blueprint Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagain panduan internal maupun eksternal bank Indonesia  yang memiliki tujuan pengembangan Pasar Keuangan Syariah memiliki nilai keadilan ,produktivitas , transparansi dan tata kelola yang baik. 

Di dalam cetak biru atau blueprint juga memiliki tiga pilar yaitu Pemberdayaan Ekonomi Syariah , Pendalaman Pasar Keuangan Syariah , Penguatan Riset ,Asesman dan edukasi.  

Dalam tiga pilar ini Bank Indonesia berusaha memaksimalkan dalam pengembangan Pasar Keungan Syariah dari dalam Negeri seperti pengembangan produk halal , tempat wisata halal , meningkatkan perekonomian pesantren dan penguatan UKMK atau Industri yang halal dan berhubungan dengan Usaha Syariah dan juga menjalin Kerjasama dengan Luar Negeri untuk pendalaman Pasar Keuangan Syariah. Bank Indonesia juga akan meningkatkan Kopetensi dan regulator pasar Keuangan Syariah dan mengedukasi masyarakat akan pentingnya Pasar Keuangan Syariah. 

Ada dua faktor pendorong pengembangan instrumen pasar Keuangan Syariah yaitu Zakat dan juga Wakaf. peningkatan peran keuangan syariah dalam pembiayaan infastruktur bisa dilakukan dengan wakaf tunai. Wakaf Tunai adalah wakaf yang dilakukan individu maupun kelompok dalam bentuk tunai yang dilakukan sesuai dengan syariat islam bisa berbentuk Surat berharga seperti saham maupun cek.  

Dan ada pula Zakat akan tetapi dalam pelaksanaannya masih belum maksimal karena kesadaraan masyarakat untuk zakat sendiri masih rendah dan juga beberapa orang yang menyalurkan dananya belum ke tempat yang benar atau masih kepada lembaga yang tidak resmi. Dan untuk regulasinya sendiri sudah cukup baik karena zakat maupun wakaf sudah memilik Undang Undang. Undang Undang Zakat pun menjadi dasar pembangunan Baznaz ( badan amil zakat nasional ). 

Bank Indonesia pun juga bekerjasama dengan Kementrian Keuangan , kementrian BUMN , Badan Pertanahan Nasional dan juga Badan Wakaf Nasional untuk memastikan pemanfaatan Wakaf dan Zakat di Pasar Keuangan Syariah dapat berjalan lebih optimal kedepannya. Akan tetapi kelemahan yang terdapat pada Pasar Keuangan adalah Sumber Daya yang rendah untuk menjalankan Operasi Syariah karena hitung hitungan yang lebih rumit dari konvensional membuat perlunya tenaga profesional dan juga segmentasi pasar keuangan yang terbatas dan tidak adanya perbedaan yang mencolok dari bank konvensional. 

Pasar Keuangan Syariah di Indonesia masih mirip atau seperti cerminan dari Pasar Keuangan Konvensional. Kita tidak bisa mengandalkan dari kekuatan emosi agama saja. Perlunya menciptakan produk unggulan didalamnya yang akan menjadi ciri khas Pasar keuangan Syariah. Fungsi dari Bank Indonesia Sendiri sebagai regulator pasar keuangan syariah masih kurang dibutuhkan fungsi baru yaitu fungsi inisiasi dan juga akselerasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun