Mohon tunggu...
Kevin Satria Hidayat
Kevin Satria Hidayat Mohon Tunggu... Relawan - Mahasiswa

Omnibus Dubitandum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Pendapat J M Keynes dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja

15 Oktober 2020   22:14 Diperbarui: 15 Oktober 2020   22:22 685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
J. M. Keynes, Baron Keynes ke-1, CB, FBA, adalah ekonom Inggris yang gagasannya mengubah teori dan praktik ekonomi makro serta kebijakan ekonomi dunia/investopedia.com

Perlu kita ketahui akhir-akhir telah terjadi demonstrasi yang dilakukan oleh Serikat Pekerja, buruh, dan juga mahasiswa. Mereka menuntut untuk menolak Omnibus Law dan mencabut UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja di Indonesia. RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU pada tanggal 5 Oktober 2020 yang menuai kontra dari dua fraksi partai yaitu Demokrat dan PKS yang diwarnai Walk Out (WO) dari fraksi partai Demokrat.

Dikutip melalui KOMPAS.COM, "Kami Fraksi Partai Demokrat menyatakan walk out dan tidak bertanggung jawab," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman dalam Rapat Paripurna.

Hal ini berawal ketika Wakil Ketua Azis Syamsuddin mengatakan, seluruh fraksi telah menyampaikan sikapnya terkait RUU Cipta Kerja. Oleh sebab itu, pimpinan DPR dapat meminta persetujuan tingkat II agar RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU. "Maka pimpinan DPR dapat menyepakati sesuai pandangan fraksi tadi," kata Azis.

Namun, Benny melakukan interupsi. Azis, sebagai pimpinan rapat, tidak memberikan kesempatan bagi Benny untuk berbicara. Sebab, Azis menuturkan, setiap Fraksi telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan sikap. "Nanti Pak Benny, setelah saya," kata Azis. "Tolong sebelum dilanjutkan beri kami kesempatan," Jawab Benny. Kemudian, Azis menegaskan jika Benny tetap bersikeras melakukan interupsi, maka akan dikeluarkan dari Rapat Paripurna. "Nanti anda bisa dikeluarkan dari rapat," tegas Azis.

Dari masalah diatas kita dapat mengetahui bahwa memang UU Cipta Kerja ini tidak sepenuhnya berpihak kepada rakyat dan malah membuat para pekerja asing masuk dengan mudah padahal masyarakat kita masih sangat banyak yang tidak bekerja.

Menururt Keynes campur tangan pemerintah dalam kegiatan perekonomian sangat diperlukan, terutama disaat perekonomian berjalan tidak sesuai seperti yang diharapkan. Dengan kata lain pemerintah bertanggung jawab sebagai pengendali jalannya perekonomian sehingga dapat berjalan sesuai dengan keinginan.

Dengan kata lain pemerintah memang telah berusaha untuk dapat mengembalikan ekonomi di Indonesia namun mungkin pemerintah tidak memikirkan masalah yang akan terjadi bila UU ini disahkan.

Jadi hasil analisis menurut saya melalui pendapat Keynes adalah perlu kita ketahui apa itu Omnibus Law. Omnibus Law adalah hukum yang mengatur banyak hukum. Jadi satu hukum dapat mengatur beberapa hukum. 

Nah Omnibus Law itu biasanya dianut oleh negara yang menggunakan common law, sebagai contoh seperti Amerika Serikat, Australia, dan Kanada. Indonesia sendiri menggunakan sistem Civil Law. 

Berarti Indonesia belum bisa dan memang tidak cocok menggunakan Omnibus Law. Sebenarnya yang jadi masalah itu bukan Omnibus Law nya. Tapi UU nya. UU Cipta Kerja ini yang tidak cocok dengan masyarakat Indonesia khususnya bagi pekerja pabrik atau buruh. Coba isi UU nya menguntungkan rakyat, pasti Omnibus Law ini tidak terlalu menjadi masalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun