Mereka harus mendapatkan pelatihan lebih untuk tidak ikut dalam melakukan tindak pidana korupsi di Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Godaan yang terjadi bisa saja membuat para petugas pemasyarakatan melakukan tindak pidana korupsi, semisalkan dalam pungli, uang tutup mulut yang diberikan oleh WBP, dll. Masih banyak sekali tindakan korupsi yang bisa terjadi di UPT pemasyarakatan.
Untuk itu sebagai petugas pemasyarakatan yang ikut ambil bagian dalam membina WBP harus selalu meninjau kembali apa saja penyebab yang bisa menimbulkan korupsi. Sebagai petugas pemasyarakatan harus mengatasi korupsi dengan melakukan pendekatan kepada WBP untuk memberitahu atau mengenalkan apa itu korupsi dan anti korupsi.Â
Dengan itu para WBP itu dapat mengenal anti korupsi dan dapat mencegah terjadinya korupsi, setelah itu memberitahu mereka apa saja konsekuensi yang dapat terjadi jika kita melakukan korupsi.
Kita juga sebagai petugas pemasyarakatan harus ambil bagian dalam menerapkan sikap anti korupsi dimanapun dan kapanpun kita berada. Kita sebagai petugas tidak perlu terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi, karena hal tersebut dapat menimbulkan sikap kurang baiknya petugas pemasyarakatan dan dapat dicap buruk oleh masyarakat sekitar.Â
Untuk itu kita sebagai petugas pemasyarakatan harus bisa membaginkan ilmu kita dalam mengenal anti korupsi kepada siapapun, baik WBP maupun masyarakat sekitar untuk menghindari adanya pelaku tipikor. Sudah banyak tindakan korupsi yang terjadi di Indonesia ini, untuk itu sebagai petugas pemasyarakatan harus siap sedia, tanggap, penuh semangat dalam menjalankan pekerjaan sebagai petugas pemasyarakatan dan menerapkan sikap anti korupsi saat melakukan pekerjaannya sebagai petugas pemasyarakatan!