Mohon tunggu...
Kevin Bhuana
Kevin Bhuana Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan

Konsultan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyelesaian Hukum di Luar Pengadilan (Non Penal) sebagai Win-win Solution Guna Mencapai Hukum Progresif

11 Juni 2021   19:19 Diperbarui: 11 Juni 2021   19:35 1300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh Kevin Bhuana

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen III) menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Oleh sebab itu jika terdapat perbuatan melawan hukum yang berlaku ditengah masyarakat penyelesaiannya harus sesuai dengan sistem hukum yang berlaku.

Tak jarang dalam penyelesaian kasus hukum dengan dengan adanya pelaporan polisi, yang kemudian tidak sedikit juga akhirnya pelaporan tindak pidana tersebut dapat diselesaikan secara non penal atau perdamaian sehingga permasalahan kemudian selesai dan tidak dilanjutkan ke meja hijau. Penyelesaian non penal dalam perkara pidana merupakan salah satu bentuk cara untuk menyelesaikan perkara pidana di luar jalur penal. Dalam penyelesaian perkara pidana jika menempuh jalur penal biasanya selalu adanya penjatuhan pidana oleh hakim terhadap pelaku, hal ini secara filosofis kadang-kadang tidak memuaskan semua pihak, oleh karena itu perlu adanya pemikiran penyelesaian perkara pidana melalui jalur ADR (Alternative Dispute Resolution) dengan maksud agar dapat menyelesaikan konflik yang terjadi antara pelaku dengan korban.

Contoh terjadi pada Korban berninisial AP pada kasus tindak pidana pengeroyokan oleh berinisial V dan temen-temanya satu kampus. Dimana AP awalnya terjadi cek cok pada acara yang diadakan oleh kampus. Kemudian V mencegat AP pda saat perjalanan pulang dan terjadilah tindak pidana tersebut.

Pengeroyokan dan perusakan adalah istilah tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 170 KUHP.

"Barangsiapa terang terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan."

Selanjutnya pelaku yang lain juga bisa dikenakan tindak pidana penyertaan pasal 55 KUHP, apabila dalam suatu peristiwa pidana terdapat lebih dari 1 orang, sehingga harus dicari pertanggungjawaban dan peranan masing-masing peserta dalam perstiwa tersebut.

Pada kasus tersebut AP melakukan pelaporan ke polres, kemudian kasus tersebut dilakukannya penyelidikan dan penyidikan dan pihak polres mengambil langkah untuk mempertemukan para pihak guna melakukan mediasi. Akhir dari kasus tersebut tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka melalui mediasi dan diakhiri dengan nota perdamaian.

Mengingat bahwa Mediasi penal merupakan salah satu bentuk dari pelaksanaan restorative justice. Dimana Restorative Justice sediri merupakan bentuk dari pengembangan hukum progresif, yaitu menegakan hukum tidak hanya semata berdasarkan dari peraturan atau perundang-undangan tetapi harus berani melakukan terobosan hukum (rule Breaking) demi mengedepankan keadilan.

Selanjutnya alasan dari kepolisian dalam mengambil langkah penelesaian non penal tersebut. Alasan Polres Kudus dalam Penyelesaian Non Penal Dalam Penanganan Tindak Pidana Pengeroyokan adalah aparat penegak hukum khususnya dalam hal ini yaitu penyidik mempunyai kewenangan yang dikenal dengan diskresi. 

Diskresi kepolisian tersebut diatur didalam  Pasal 18 UU No. 2 Tahun 2002 dan ditindak lajuti oleh Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang  Penanganan Kasus Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR).  Selanjutnya dalam kasus yang di tangai oleh Polres Kudus telah sesuai dengan syarat-syarat dan ruang cakup untuk dapat diselesaikan melalui mediasi penal. Jadi dalam keweangan yang diambil oleh pihak penyidik dan Polres Kudus tidak menyalahi dasar aturan dan syarat yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun