Mohon tunggu...
Kevin Anand
Kevin Anand Mohon Tunggu... Lainnya - Penikmat Ekonomi

Mahasiswa UNJ

Selanjutnya

Tutup

Money

Terdampak COVID-19, BI Diharapkan Dapat Menyokong Para Pelaku Usaha

26 Oktober 2020   19:02 Diperbarui: 26 Oktober 2020   19:07 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Bank Indonesia diharapkan dapat menyokong usaha makro dan mikro para pelaku usaha  yang terdampak selama pandemi COVID-19

Kemunculan COVID-19 di seluruh dunia menyebabkan negara-negara terdampak hampir di semua sektor, terutama pada sektor ekonomi. Di Indonesia, kemunculan COVID-19 sudah berselang tujuh bulan dan terus meningkat jumlah kasusnya hingga saat ini. Berdasarkan data yang dirangkum oleh Satgas Penanganan COVID-19, per 21 Oktober 2020 jumlah kasus positif COVID-19 sebanyak 368.842 kasus. 

Perekenomian Indonesia sudah mulai menunjukkan tanda-tanda penurunan menjelang beberapa minggu sejak kemunculan awal kasus pertama COVID-19 di Indonesia. Muncul berbagai spekulasi yang menyatakan bahwa Indonesia akan mengalami resesi jika kasus COVID-19 tidak segera menurun.

Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki jumlah kasus positif COVID-19 terbanyak se-Asia Tenggara tentu saja memberikan efek buruk yang cukup parah kepada para pelaku bisnis di Indonesia. Dampak ekonomi sangat dirasakan baik oleh pelaku bisnis dengan skala kecil (UMKM) bahkan hingga ke skala besar pun ikut merasakan dampaknya. 

Banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), bahkan untuk UMKM sendiri ada yang terpaksa harus gulung tikar karena tidak mampu bertahan di tengah pandemi COVID-19. Terlebih lagi kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pusat dan daerah yang makin menghambat keberlangsungan usaha. Kebijakan-kebijakan pemerintah selama pandemi COVID-19 yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan salah satu kebijakan yang sangat berpengaruh terhadap pelaku usaha.

Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki peranan penting dalam menjaga kestabilan perekonomian. Presiden Joko Widodo telah memberikan izin kepada Bank Indonesia untuk membeli surat utang negara melalui pasar perdana di tengah pandemi COVID-19. 

Tercantum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 bahwa BI memiliki tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai mata uang Indonesia yaitu Rupiah, baik terhadap kestabilan tingkat harga barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi dan kestabilan nilai Rupiah terhadap mata uang asing. 

BI menjalankan beberapa bidang tugas, yang salah satunya adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Kebijakan moneter ini diharapkan mampu memulihkan perekonomian Indonesia, terutama pada masa pandemi COVID-19.

BI bersama Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan akan memberlakukan kebijakan-kebijakan untuk memperkuat stabilitas moneter dalam rangka meningkatkan kembali perekonomian Indonesia. 

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang membahas tentang keringanan pajak dan relaksasi kredit UMKM merupakan suatu langkah yang bagus namun belum cukup untuk tetap bisa menggerakkan usaha. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, mengatakan bahwa ada tiga pilar kebijakan pengembangan UMKM Bank Indonesia, yaitu korporatisasi, kapasitasi, dan pembiayaan.

BI harus memberikan dukungan terhadap bank komersial sasaran untuk memastikan kebijakan moneter yang diterapkan benar-benar sasaran. Dukungan juga harus diberikan melalui sokongan dana pinjaman dengan bunga rendah bagi bank yang mengelola kredit UMKM. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun