Mohon tunggu...
Ali
Ali Mohon Tunggu... Security - Swasta

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polres Lubuklinggau Berhasil Meringkus Pemakai Narkoba

29 November 2022   11:27 Diperbarui: 29 November 2022   11:40 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumsel, Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau telah melakukan penangkapan (senin,28/11/22).

Sat res narkoba polres lubuklinggau telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial EY lantaran kedapatan membawa, menyimpan, menguasai narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket. 

Penangkapan berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa sdr EY sudah sangat meresahkan karena sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan pelaku tersebut diamankan sedang berada di Jalan Sriwijaya Kelurahan Petanang ilir Hal ini di jelaskan Kasat Resnarkoba Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan. 

" Kemudian kita tindak lanjuti info tersebut dengan melakukan penyelidikan, ketika melakukan penyelidikan anggota kami mencurigai adanya laki-laki yang di duga sebagai pelaku tindak pidana narkotika" jelas AKP Hendrawan. 

Anggota polisi langsung mengamankan dan melakukan introgasi kepada sdr EY dan saat itu juga anggota menemukan satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yang di duga narkotika golongan I, yakni sabu sabu yang di temukan di dalam kotak rokok merk  Surya Gudang Garam.

Lalu kemudian pelaku berikut dengan barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Sementara Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menyampaikan " kita akan ungkap terus segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.  Kita akan terus kerja keras terus menyosialisasikan bahaya narkoba agar Kota Lubuklinggau bersih dari penyalah gunaan narkotika" ujar Kapolres Lubuklinggau AKPB Harisssandi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun