Mohon tunggu...
Kevin HerchelAmedeo
Kevin HerchelAmedeo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Pendidikan Sejarah

Hobi Bermain Bola

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pimpinan DPR Mengusulkan untuk Meninjau Kenaikan PPN 12 Persen

21 November 2024   22:10 Diperbarui: 21 November 2024   22:59 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Fraksi PKB DPR periode 2019-2024, Cucun Ahmad Syamsurijal sebelum pelantikan anggota DPR periode 2024-2029, di Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta agar pemerintah meninjau kembali rencana untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kebijakan tersebut dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat. 

"Saya sudah lama mencemaskan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen ini," kata Cucun dalam keterangannya, Selasa (18/11/2024). "Sejak periode DPR sebelumnya, saya sudah mendorong agar kebijakan ini dipertimbangkan ulang," lanjutnya.

Cucun menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan berdampak pada perusahaan, yang akhirnya juga mempengaruhi kesejahteraan karyawan. "Banyak pihak yang akan terdampak, baik masyarakat umum maupun perusahaan yang pada akhirnya berpengaruh pada pendapatan karyawan," tambahnya.

Cucun memberikan beberapa alasan mengapa kenaikan PPN harus dipikirkan kembali oleh pemerintah. Pertama, PPN yang dikenakan pada transaksi barang dan jasa akan langsung mempengaruhi daya beli masyarakat karena harga barang dan jasa pasti akan meningkat.

 "Kenaikan harga-harga ini sangat kita khawatirkan, mengingat tingkat kemiskinan dan pengangguran yang terus tinggi. Hal ini justru dapat membuat masyarakat semakin terpuruk, padahal masih banyak tugas besar yang harus diselesaikan negara, khususnya dalam hal ekonomi kerakyatan," ujar Cucun.

Catatan kedua, PPN adalah pajak tidak langsung yang membebani konsumen. Dengan kenaikan tarif menjadi 12 persen, beban pajak yang ditanggung konsumen semakin besar. Hal ini diprediksi akan mengurangi konsumsi domestik, yang pada gilirannya dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi. 

"Kenaikan PPN akan menurunkan daya beli masyarakat, terutama di kalangan kelas menengah dan pekerja dengan gaji setara UMR. Mereka kemungkinan akan menahan konsumsi," jelasnya.

Terakhir, Cucun mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan dampak psikologis pada masyarakat. Ia menyatakan bahwa rencana kenaikan PPN ini berpotensi memicu rasa kekecewaan di kalangan masyarakat terhadap pemerintah. "Selain dampak ekonomi, kenaikan PPN juga bisa mempengaruhi psikologi dan emosi masyarakat," tambahnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun