Mohon tunggu...
Kethy Ferawati
Kethy Ferawati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

https://budiluhur.ac.id

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan

20 Oktober 2021   20:38 Diperbarui: 2 November 2021   21:34 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pada Tahun 2020 Komnas perempuan mengirimkan 672 lembar formulir kepada lembaga mitra Komnas Perempuan di seluruh Indonesia dengan tingkat respon pengembalian mencapai 35%, yaitu 239 formulir. Tingkat respon pengembalian meningkat seiring dengan peningkatan jumlah kasus yang dilaporkan pada tahun 2019 jumlah kasus yang dilaporkan meningkat sebesar 6%. 

Unit Pelayanan dan Rujukan satu unit yang sengaja dibentuk oleh Komnas Perempuan untuk menerima pengaduan dari korban yang datang langsung ke Komnas Perempuan sebanyak 1.419 kasus yang masuk ke Komnas Perempuan, dimana 1.277 kasus adalah kasus berbasis gender 142 kasus di antaranya adalah kasus non gender atau informasi yang diberikan. Lembaga - lembaga yang berkontribusi data untuk CATAHU; Pemerintah, Kepolisian, dan Pengadilan, OMS, LSM, dan WCC.

Metode yang dilakukan Komnas Perempuan sebagai berikut:

  • Bekerjasama dengan Badan Peradilan Agama (BADILAG).
  • Mengirimkan formulir kuesioner yang perlu diisi oleh Pemerintah dan organisasi masyarakat sipil.
  • Mengolah data pengaduan yang langsung datang Komnas Perempuan dari Unit Pengaduan dan Rujukan maupun dari email.
  • Menyajikan tambahan data dari mitra berdasarkan kelompok perempuan rentan

KEKERASAN SEKSUAL

Deskripsi kasus bertujuan untuk melihat lebih rinci kasus-kasus nyata yang dialami korban dan diadukan ke Komnas Perempuan, yang hingga saat ini tersedia mekanisme perlindungan yang komprehensif karena kompleksitas kasus-kasus KS yang melampaui ketersediaan hukumnya.

TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

CATAHU 2020 mencatat dua modus baru dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni pengantin pesanan (mail online bride) dan TPPO daring. Modus pengantin pesanan menambah modus TPPO dengan menggunakan relasi personal.

KRIMINALISASI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Setiap tahunnya, CATAHU mencatat sejumlah kasus kriminalisasi korban KDRT, yakni istri yang menjadi korban KDRT dan mencoba keluar dari lingkaran kekerasan atau melaporkan suami ke kepolisian, dilaporkan balik oleh suami dengan berbagai tuduhan.

FEMISIDA: PELUCUTAN MARTABAT KORBAN DIANIAYA, DIBUNUH, DIPERKOSA DAN DITELANJANGI

Femisida telah menjadi isu serius yang menarik perhatian dunia namun kurang mendapat perhatian Indonesia. Setidaknya terlihat dari pendataan yang masih menyederhanakan isu femisida sebagai tindak kriminal biasa. Data yang diolah menunjukkan bahwa femicida adalah kekejian yang luar biasa baik dari motif pembunuhannya, pola pembunuhannya hingga dampak terhadap keluarganya.

KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN BERBASIS SIBER

Di Indonesia, kebijakan yang ada tentang kejahatan siber adalah UU ITE, yang lebih banyak mengatur kejahatan yang bersifat materi seperti transaksi elektronik dan dapat berakibat korban dikriminalisasi dengan tuduhan penyebaran informasi bohong, pornografi atau pencemaran nama baik. Sampai saat ini, belum ada kebijakan yang secara khusus mendefinisikan, kenali bentuk-bentuk kejahatan siber yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan.

KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT PUBLIK DAN TOKOH MASYARAKAT

CATAHU memberikan perhatian kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh pejabat publik dan tokoh masyarakat, mengingat relasi kuasa yang dimiliki pelaku akan menghambat korban mendapatkan keadilan, kebenaran dan pemulihan.

KEKERASAN TERHADAP PEKERJA PEREMPUAN

CATAHU 2020 mencatat kondisi pekerja perempuan yang mengalami tindakan diskriminasi karena peran reproduksinya. Pelanggaran hak reproduksi buruh perempuan yang masih terjadi menunjukkan bahwa UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum dilaksanakan dengan baik, karenanya pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan berkewajiban mengoptimalkan pengawasan pelanggaran hak hak tersebut.

KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM KONFLIK SUMBER DAYA ALAM DAN TATA RUANG

Kekerasan terhadap perempuan dalam konflik Sumber Daya Alam dan tata ruang antara lain dikarena prioritas pembangunan dan politik infrastruktur yang massif, impunitas dan supremasi korporasi, pengabaian hak masyarakat adat, pembangkangan hukum dan diskoneksi kebijakan pusat dan daerah. Perempuan yang lekat dengan lahan, rumah maupun sumber daya alam lainnya menjadi kelompok yang paling rentan dirugikan baik di ranah domestic atau publik.

KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM KONTEKS BENCANA

Mayoritas korban tewas dalam bencana alam adalah perempuan dan tidak terpisahkan dengan anak-anak yang masih kecil atau dalam posisi masih mendekap anak-anaknya.

https://budiluhur.ac.id

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun