Pada Tahun 2020 Komnas perempuan mengirimkan 672 lembar formulir kepada lembaga mitra Komnas Perempuan di seluruh Indonesia dengan tingkat respon pengembalian mencapai 35%, yaitu 239 formulir. Tingkat respon pengembalian meningkat seiring dengan peningkatan jumlah kasus yang dilaporkan pada tahun 2019 jumlah kasus yang dilaporkan meningkat sebesar 6%.Â
Unit Pelayanan dan Rujukan satu unit yang sengaja dibentuk oleh Komnas Perempuan untuk menerima pengaduan dari korban yang datang langsung ke Komnas Perempuan sebanyak 1.419 kasus yang masuk ke Komnas Perempuan, dimana 1.277 kasus adalah kasus berbasis gender 142 kasus di antaranya adalah kasus non gender atau informasi yang diberikan. Lembaga - lembaga yang berkontribusi data untuk CATAHU; Pemerintah, Kepolisian, dan Pengadilan, OMS, LSM, dan WCC.
Metode yang dilakukan Komnas Perempuan sebagai berikut:
- Bekerjasama dengan Badan Peradilan Agama (BADILAG).
- Mengirimkan formulir kuesioner yang perlu diisi oleh Pemerintah dan organisasi masyarakat sipil.
- Mengolah data pengaduan yang langsung datang Komnas Perempuan dari Unit Pengaduan dan Rujukan maupun dari email.
- Menyajikan tambahan data dari mitra berdasarkan kelompok perempuan rentan
KEKERASAN SEKSUAL
Deskripsi kasus bertujuan untuk melihat lebih rinci kasus-kasus nyata yang dialami korban dan diadukan ke Komnas Perempuan, yang hingga saat ini tersedia mekanisme perlindungan yang komprehensif karena kompleksitas kasus-kasus KS yang melampaui ketersediaan hukumnya.
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
CATAHU 2020 mencatat dua modus baru dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni pengantin pesanan (mail online bride) dan TPPO daring. Modus pengantin pesanan menambah modus TPPO dengan menggunakan relasi personal.
KRIMINALISASI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Setiap tahunnya, CATAHU mencatat sejumlah kasus kriminalisasi korban KDRT, yakni istri yang menjadi korban KDRT dan mencoba keluar dari lingkaran kekerasan atau melaporkan suami ke kepolisian, dilaporkan balik oleh suami dengan berbagai tuduhan.
FEMISIDA: PELUCUTAN MARTABAT KORBAN DIANIAYA, DIBUNUH, DIPERKOSA DAN DITELANJANGI
Femisida telah menjadi isu serius yang menarik perhatian dunia namun kurang mendapat perhatian Indonesia. Setidaknya terlihat dari pendataan yang masih menyederhanakan isu femisida sebagai tindak kriminal biasa. Data yang diolah menunjukkan bahwa femicida adalah kekejian yang luar biasa baik dari motif pembunuhannya, pola pembunuhannya hingga dampak terhadap keluarganya.