Mohon tunggu...
Kertas Putih Kastrat (KPK)
Kertas Putih Kastrat (KPK) Mohon Tunggu... Dokter - Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022

Kumpulan intisari berita aktual // Ditulis oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022 // Narahubung: Jansen (ID line: jansenjayadi)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menilik Kontroversi Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK

15 Juli 2017   17:28 Diperbarui: 15 Juli 2017   17:51 1532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: http://assets.kompas.com/crop/93x67:838x563/750x500/data/photo/2017/04/28/2102310398.jpg

Kasus e-KTP yang tak kunjung usai kini justru memunculkan suatu permasalah baru yang lagi-lagi menimbulkan kontroversi. Hak angket yang diusulkan oleh DPR terhadap KPK dan berawal dari protes oleh beberapa anggota Komisi III DPR terkait kasus e-KTP kini tengah ramai dibincangkan media massa.

Protes yang dilakukan oleh angggota Komisi III DPR ini bukan tidak berdasar. Dalam persidangan kasus e-KTP, penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan bahwa saksinya yaitu Miryam S. Haryani yang merupakan politisi Hanura mengaku ditekan untuk tidak mengungkap kasus e-KTP ini oleh beberapa anggota dari Komisi III DPR.

Akhirnya DPR memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK. Melalui Pansus ini, Komisi III DPR ingin memutar rekaman pemeriksaan Miryam secara terbuka (Miryam sendiri kemudian dijadikan tersangka pemberi keterangan palsu). Tidak hanya itu, DPR juga memberi beberapa alasan lain mengapa Pansus Hak Angket terhadap KPK harus dibentuk.

Dengan terpaan kritik yang luar biasa, Pansus tetap dibentuk setelah berakhirnya masa reses anggota Dewan, dan susunan kepanitiaan Pansus Angket KPK diumumkan usai Rapat Paripurna pada tanggal 30 Mei 2017 kemarin dengan diketuai oleh Agun Gunandjar, politisi Partai Golkar yang namanya juga masuk dalam daftar penerima uang pada kasus e-KTP. Tetapi hingga saat ini, Pansus belum berhasil dilengkapi oleh anggota dari fraksi partai PKS, Demokrat, dan PKB yang belum mengirimkan perwakilannya ke pimpinan DPR.

Pansus sendiri kini sudah mulai berjalan dan sudah melakukan beberapa pertemuan dengan berbagai pihak untuk menjelaskan tugas-tugas dan hal-hal yang sudah dilakukan. Hingga saat ini, Jaksa Agung dan Polri sudah menyatakan dukungannya terhadap Pansus Hak Angket dan menghormati Pansus Hak Angket setelah menerima penjelasan dari pihak Pansus.

Di sisi lain, KPK masih mempertanyakan keabsahan Pansus Hak Angket yang telah dibentuk oleh DPR, karena pihak KPK meyakini bahwa Hak Angket tidak dapat diberlakukan terhadap KPK yang merupakan lembaga independen yang sudah ditegaskan oleh beberapa putusan MK. Berbeda pendapat dengan KPK, Yusril Ihza Mahendra yang merupakan ahli hukum tata negara mengatakan bahwa dalam sistem ketatanegaraan, KPK digolongkan sebagai lembaga eksekutif, yang memungkinkan DPR melakukan hak angket terhadap KPK.

Dengan adanya kemungkinan terjadi revisi pada UU KPK (yang selama ini lebih sering melemahkan KPK), beberapa anggota KPK berusaha membela diri untuk menolak hak angket yang dicanangkan oleh DPR, termasuk mengajukan uji materi kepada MK (Mahkamah Konstitusi) pada 13 Juli 2017. Selain itu, berbagai pihak juga mendukung KPK dengan melakukan berbagai aksi solidaritas dan audiensi terkait hak angket yang diajukan oleh DPR, termasuk juga membuat petisi penolakan Hak Angket terhadap KPK yang menjadi salah satu petisi dengan tanda tangan terbanyak.

Adapun pihak Pansus yang diwakili oleh Agun Gunandjar mengaku tidak keberatan dengan permintaan uji materi yang dilakukan oleh anggota KPK tersebut karena setiap warga negara Indonesia berhak menggunakan hak hukumnya, yang dalam kasus ini melakukan uji materi terhadap undang-undang yang terkait hak angket DPR.

Hingga saat ini, pro dan kontra terhadap Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK masih dinamis. Banyak juga pihak yang mengaku bersikap netral terhadap kasus ini. Tetapi yang pasti semoga Pansus yang sudah terbentuk ini betul tidak melemahkan KPK, mengingat kasus korupsi yang masih cukup tinggi di Indonesia. Dan semoga nantinya dapat dihasilkan keputusan yang terbaik. -Ditta Shabrina Suhada

Referensi

http://nasional.kompas.com/read/2017/04/29/08555101/kpk.kami.tidak.anti-pengawasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun