Mohon tunggu...
Kertas Putih Kastrat (KPK)
Kertas Putih Kastrat (KPK) Mohon Tunggu... Dokter - Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022

Kumpulan intisari berita aktual // Ditulis oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022 // Narahubung: Jansen (ID line: jansenjayadi)

Selanjutnya

Tutup

Money

Kenaikan Tarif Taksi Online, Apa Dampaknya?

15 Juli 2017   11:48 Diperbarui: 15 Juli 2017   17:28 690
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Taksi merupakan salah satu transportasi non-pribadi yang masih menjadi pilihan sebagian masyarakat. Dewasa ini, perkembangan teknologi yang pesat ikut menggiring perubahan sistem transportasi yang sebelumnya hanya dapat dipesan pelanggan secara offline (bertemu langsung atau menelepon perusahaan) menjadi berbasis online(dipesan melalui aplikasi yang terhubung dengan internet). Perubahan ini bagi sebagian masyarakat merupakan suatu perkembangan yang memudahkan pelanggan dalam memesan transportasi pilihannya, salah satunya taksi. Hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa taksi berbasis online semakin banyak diminati. Selain itu, karena persaingan perusahaan dan strategi pemasaran online tersebut, penyedia layanan taksi online dapat mematok harga yang lebih murah dibandingkan taksi konvensional.

Pada awal bulan Juli 2017, tepatnya pada tanggal 1, tarif batas bawah dan atas untuk jasa angkutan taksi berbasis online diumumkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ketentuan ini didasari oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 yang berlaku sejak 1 April 2017. Peraturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan (Menhub) berkata bahwa masa transisi akan dilakukan dalam pelaksanaan PM 26 Tahun 2017 ini. Jadi, ada poin dari pasal-pasal yang tidak langsung berlaku, melainkan baru diberlakukan setelah dua atau tiga bulan, tergantung pada kompleksitas masalahnya. Tarif taksi online ini merupakan salah satu yang cukup kompleks, oleh karena itu waktu tenggat yang diberikan adalah tiga bulan sejak tanggal 1 April 2017.

Tarif batas bawah dan atas taksi online yang diumumkan Kemenhub dibagi berdasarkan wilayah yakni:

  1. Wilayah I, mencakup Sumatera, Jawa dan Bali, berlaku tarif batas bawah sebesar Rp3.500 dan batas atasnya sebesar Rp6.000 (per km).
  2. Wilayah II, mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, berlaku tarif batas bawahnya sebesar Rp3.700 dan batas atasnya sebesar Rp6.500 (per km).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menegaskan bahwa pelanggaran terhadap pelaksanaan PM 26 Tahun 2017 ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Evaluasi atas pelaksaannya dilakukan dalam kurun waktu enam bulan.

Penentuan tarif yang telah disebutkan di atas menunjukkan terjadinya kenaikan tarif batas bawah taksi online yang semula hanya sekitar Rp2.000 - Rp3.000 per km. Meskipun disayangkan oleh sebagian masyarakat, Menhub mengharapkan kedewasaan masyarakat dalam menyikapi hal ini. Ia menuturkan bahwa keputusan tarif taksi tersebut sudah melalui pertimbangan atas biaya penyediaan aplikasi, biaya tetap, biaya tidak tetap, biaya upah minimum per provinsi, biaya pulsa, biaya asuransi penumpang dan pengemudi, serta asuransi kendaraan. 

Selain itu, Menhub mengatakan bahwa keputusan ini dalam jangka panjang sebenarnya untuk melindungi konsumen juga karena perusahaan-perusahaan taksi yang telah ada (konvensional maupun online) dapat tetap hidup sehingga persaingan tetap terjalin agar pelayanannya maksimal. Bila hanya satu perusahaan yang hidup, pemerintah dapat kesulitan untuk mengontrol harga.

Bila kita lihat dari kedua sisi, dari sisi perusahaan penyedia layanan taksi online seperti Grab, Uber, dan Gojek telah menyetujui dan akan mengikuti aturan yang telah diberlakukan. Kenaikan tersebut tentu akan membawa keuntungan bagi mereka. Di sisi lain, yaitu taksi konvensional, menurut Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan DIY Agus Harry Triono, sebenarnya meskipun tarif batas bawah dan atas sama, kenyataan di lapangan adalah tarif taksi online bisa tetap lebih rendah dibanding taksi regular. 

Hal ini disebabkan oleh beberapa komponen yang tidak ada di taksi online, yakni tarif buka tutup pintu, tarif tunggu/berhenti, dan tarif minimun untuk jarak dekat. Bila taksi konvensional memiliki tarif dasar untuk jarak dekat sebesar Rp25 ribu, dan taksi online tarifnya di bawah itu atau tidak memiliki tarif minimum, tentu harganya menjadi lebih murah ketika jarak yang ditempuh dekat.

Sebagai kesimpulan dari isi tulisan ini, sebenarnya meskipun taksi online mengalami kenaikan, masyarakat masih belum sampai pada taraf dirugikan. Jadi, bagi para pelanggan taksi diharapkan untuk lebih bijaksana dalam menanggapi suatu keputusan karena di balik keputusan tersebut akan ada alasan dan pertimbangan. Ketika alasan dan pertimbangan tersebut sudah cukup masuk akal, kita juga perlu mengawasi pelaksanaannya. Bila memang baik, kita dapat mendukung dan mengedukasi orang-orang di sekitar. Bila ternyata pelaksanaannya buruk, maka kita juga tidak boleh diam saja, pemerintah tetap perlu dikritik dan diberikan saran.-Risya Amelia Rahmawanti

Sumber:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun