Mohon tunggu...
Kertas Putih Kastrat (KPK)
Kertas Putih Kastrat (KPK) Mohon Tunggu... Dokter - Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022

Kumpulan intisari berita aktual // Ditulis oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022 // Narahubung: Jansen (ID line: jansenjayadi)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPKM Level 3 saat Libur Natal-Tahun Baru: Waspada Gelombang 3 Covid-19

1 Desember 2021   23:06 Diperbarui: 1 Desember 2021   23:49 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masyarakat saat pandemi | republika.com

Menjelang akhir tahun, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 secara nasional. Kebijakan PPKM level 3 tersebut akan diterapkan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia, baik yang saat ini berstatus PPKM level 1 maupun level 2. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) yang berpotensi menyebabkan kenaikan kasus COVID-19 secara pesat.1

Aturan PPKM Level 3

Sejauh ini, kebijakan PPKM di Indonesia dibagi per wilayah dalam bentuk tingkatan-tingkatan, yakni dari level 1 hingga 4. Tingkatan PPKM pada tiap wilayah ditentukan berdasarkan berbagai indikator, seperti angka kasus terkonfirmasi positif COVID-19, angka rawat inap rumah sakit, kasus kematian, dan total vaksinasi dalam suatu daerah. 

Tingkatan PPKM pada suatu wilayah memengaruhi aturan protokol kesehatan yang berlaku di daerah tersebut. Ketentuan tingkatan PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang dapat diperbaharui bergantung situasi dan kondisi.2

Ketentuan PPKM level 3 yang akan diberlakukan pada libur Nataru diatur dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah melakukan pemberlakuan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia. 

Implikasi dari kebijakan PPKM level 3 tersebut adalah pengetatan protokol kesehatan berupa pengaktifan kembali Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di tiap lingkungan, mulai pada tingkat rukun tetangga (RT) hingga tingkat provinsi. 

Berkaitan dengan peringatan Hari Raya Natal 2021, pelaksanaan ibadah diimbau untuk diadakan secara hybrid dengan syarat jumlah umat yang mengikuti ibadah secara langsung di gereja tidak melebihi 50% kapasitas total gereja. 

Hal ini dilaksanakan dengan mekanisme pihak gereja wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengatur arus mobilitas jemaat. Sementara itu, berkaitan dengan perayaan tahun baru, pemerintah juga melarang diadakannya pawai dan arak-arakan karena akan menimbulkan kerumunan.3

Ancaman Gelombang 3 COVID-19 di Indonesia

Apabila meninjau perkembangan COVID-19 di Indonesia, pengendalian pandemi COVID-19 tergolong sudah terkendali. Hal ini dapat dilihat dari penurunan jumlah kasus aktif di Indonesia per 21 November 2021, yakni sebesar 8.126 orang. Jumlah kasus tersebut merupakan capaian titik terendah sejak 30 April 2020. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun