Mohon tunggu...
Kertas Putih Kastrat (KPK)
Kertas Putih Kastrat (KPK) Mohon Tunggu... Dokter - Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022

Kumpulan intisari berita aktual // Ditulis oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022 // Narahubung: Jansen (ID line: jansenjayadi)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Problematik Kronik Tahunan Bertajuk PPDB

10 Juli 2020   19:27 Diperbarui: 10 Juli 2020   19:29 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: Firmansyah R. PPDB SMA 2020/2021 di Jabar, calon peserta didik serahkan berkas ke sekolah asal[Internet]. PRFM News. [cited 10 July 2020]. Available from: https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat dikatakan sebagai ajang yang cukup krusial setiap tahunnya. Berbagai rentetan proses PPDB, mulai dari pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil seleksi harus dijalani oleh peserta didik baru untuk diterima di sekolah tujuannya. 

Dengan begitu, tidak heran jika setiap tahun PPDB menjadi sorotan banyak pihak karena ajang tahunan ini menentukan nasib seseorang berkenaan dengan pendidikan yang akan ditempuhnya selama beberapa tahun mendatang. 

Alhasil, setiap tahun, orang tua dan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) memiliki animo tinggi yang berdebar-debar dalam menjalani rangkaian proses tersebut.(1)

PPDB sebenarnya telah dibentuk oleh pemerintah sejak lama dengan signifikansi untuk mengatur input pendidikan. Dalam hal ini, peserta didik berpengaruh langsung terhadap mutu pendidikan. 

Selain itu, kesadaran bahwa jumlah peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan setiap tahun selalu meningkat sejalan dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk di setiap provinsi, tetapi daya tampung sekolah negeri sangat terbatas juga menjadi alasan dibentuknya PPDB. Lantas, apakah alasan-alasan tersebut masih relevan dengan situasi PPDB saat ini?(1)

Carut-Marut Sistem Zonasi

PPDB zonasi telah berlangsung sejak 2017 dan diatur dalam lima peraturan yang berbeda, diantaranya adalah Permendikbud No. 17 Tahun 2017, Permendikbud No. 14 Tahun 2018, Permendikbud No. 51 Tahun 2018, Permendikbud No. 20 Tahun 2019, dan Permendikbud No. 44 Tahun 2019. 

PPDB zonasi memiliki tujuan akhir untuk meningkatkan akses layanan pendidikan. Dalam pelaksanaannya, diharapkan semua pihak dapat berlaku secara objektif, akuntabel, transparan, nondiskriminatif, dan adil.(2,3)

Dalam konteks pemenuhan janji pendidikan, PPDB zonasi dinilai sebagai kebijakan yang disematkan untuk mengurangi jarak yang terbentang antara tempat tinggal peserta didik dan sekolah, mengoptimalkan tripusat pendidikan dalam penguatan karakter bangsa, menghilangkan praktik jual beli kursi dan pungli, memudahkan upaya peningkatan kapasitas guru, serta memberi ruang yang setara bagi setiap anak bangsa untuk mendapat akses pendidikan yang berkualitas. 

Untuk mencapai hal tersebut, PPDB 2020 dibagi menjadi empat jalur pendaftaran, yaitu zonasi yang ditetapkan berdasarkan domisili peserta didik dan sekolah, afirmasi yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu, perpindahan yang dikhususkan bagi calon peserta didik baru dengan orang tua atau wali mengalami perpindahan tugas, serta prestasi yang ditujukan bagi siswa dengan nilai ujian sekolah yang sesuai dan hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik atau nonakademik.(2)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun