Mohon tunggu...
Kertas Putih Kastrat (KPK)
Kertas Putih Kastrat (KPK) Mohon Tunggu... Dokter - Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022

Kumpulan intisari berita aktual // Ditulis oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM IKM FKUI 2022 // Narahubung: Jansen (ID line: jansenjayadi)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hasil Keputusan Sidang Pilpres MK: Penyelesaian Absolut atau Sementara?

30 Juni 2019   22:00 Diperbarui: 1 Juli 2019   09:57 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

665601-5d1975b00d8230772c789f14.jpg
665601-5d1975b00d8230772c789f14.jpg

Pemilihan Umum merupakan sebuah acara nasional yang memiliki arti yang besar dengan kaitannya untuk Indonesia sebagai sebuah negara yang menjunjung tinggi asas demokrasi. Pemilihan umum merupakan sebuah simbol mutlak sebuah negara yang menganut demokrasi, karena hasilnya menentukan siapa yang memegang tampuk kekuasaan selama satu periode ke depan. Hal yang sangat penting dan krusial ini tentunya harus berlandaskan kepatuhan hukum yang kuat, keadilan dan juga kejujuran dari semua pihak yang terkait. Pada Kamis (27/6), Ketua MK yaitu Anwar Usman telah membacakan putusan dari sengketa pilpres 2019 dan menyatakan untuk menolak permohonan pemohon secara keseluruhan. Pihak pemohon yaitu Tim Hukum BPN (Prabowo-Sandi), pihak termohon yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum), dan terkait yaitu Tim Hukum TKN (Jokowi-Ma'ruf) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Masing-masing pihak memiliki argumennya yang dilontarkan selama waktu sidang MK yang dilakukan sebanyak tiga kali.1

Pemohon diberikan kesempatan untuk menghadirkan alat bukti berupa saksi yang berjumlah 15 dan 2 saksi ahli dari total 30 saksi yang dimiliki pemohon. Pemohon dalam dalilnya mengklaim bahwa pemilu yang terjadi dilakukan dengan kecurangan yang bersifat TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), namun pihak terkait yaitu TKN menyangkal dengan mengakatakan bahwa hal tersebut merupakan asumsi tanpa pembuktia yang kuat. Ahli yang dihadirkan pihak terkait yaitu Eddy Hiariej yang merupakan Guru Besar Hukum UGM menilai jika ditilik dari makna TSM itu sendiri maka seharusnya pihak pemohon mampu membuktikan adanya niatan dari pihak yang melakukan kecurangan serta bisa membuktikan jika kecurangan terjadi di separuh TPS (masif), sebagaimana asas hukum yang menyebutkan bahwa yang menggugat ialah yang wajib membuktikan bukan yang tergugat, dimana pada hal ini . Namun, hal yang paling mendasar yang menjadi alasan MK meolak hal tersebut karena masalah tersebut bukanlah kewenangan MK melainkan Bawaslu, dan pengajuan gugatan terhadap Bawaslu pada waktu sebelumnya pun ditolak karena BPN hanya membawa bukti berupa print out berita online.1

Terdapat beberapa argumentasi lainnya yang dihadirkan oleh pemohon bersamaan dengan sejumlah alat bukti seperti video di antaranya adalah mengenai klaim aparatur ketidaknetralan aparatur negara dan intelijen yang dikuatkan dengan video yang menunjukkan sejumlah oknum POLRI yang mengarahkan memilih salah satu paslon, namun ditolak oleh MK karena perincian bukti tersebut tidak bisa dibuktikan pemohon. Dalil lain yaitu dana sumbangan kampanye yang didapatkan oleh paslon 01 yang tidak sesuai dengan total kekayaan Jokowi juga ditolak karena paslon 01 sudah memenuhi proses audit secara hukum dan prosedural. Dalil lain yaitu kecurangan yang terjadi dalam pemasukan data ke dalam situng KPU yang dinilai banyak merugikan pihak 01 juga ditolak karena menurut argumentasi termohon bahwa situng KPU tidak dapat diakses oleh pihak luar dan bukan merupakan hasil penghitngan yang final karena yang resmi yaitu melalui penghitungan manual dengan pengecekan yang berjenjang. Dalil lainnya yang juga diberikan pemohon yaitu pencalonan Ma'ruf sebagai wakil capres paslon 01 dinilai tidak sah karena Ma'ruf masih memiliki posisi jabatan pada PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri, namun dalil tersebut ditolak karena berdasarkan hukum status kedua bank tersebut tidak bisa digolongkan sebagai BUMN. Sejumlah dalil lain yang juga diajukan oleh pemohon berdasarkan keputusan MK maka keseluruhan dalil tersebut ditolak.1

          Menurut mantan ketua MK dan pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan bahwa keputusan yang diberikan oleh MK mengenai sengketa tersebut dapat dilihat dari dua segi yaitu hakim dan masyarakat. Hakim sebagaimana tugasnya hanya menentukan apakah dalil yang diberikan terbukti atau tidak, bagaimanapun penilaian masyarakat. Meski begitu kedua pihak dinilai sama-sama memperjuangkan keadilannya masing-masing. Penolakan dalil yang sudah berdasarkan pada hukum bukan berarti bahwa seluruh dalil tidak mengandung kebenaran di dalamnya, bisa saja dalil tersebut benar namun tidak relevan atau juga kebenarannya tidak memiliki substansi yang mencukupi untuk membenarkan keseluruhan gugatan.2

          Pada hakikatnya tidak ada kebenaran yang mutlak, sama sepertinya halnya pemilu 2019 ini yang tidak sempurna, di dalam ketidaksempurnaan tersebut juga tersimpan usaha dari berbagai pihak yang secara terus-menerus berusaha agar pemilu dapat berjalan dengan jujur, optimal, dan baik. Bukan hanya pemilu namun juga hasil sidang MK menjadi sorotan pers luar negeri seperti media Inggris The Guardian yang memuat artikel bertajuk "Indonesian court rejects appeal against election result" dan juga beberapa media asing lainnya seperti ABC News, Al Jazeera, dan Bloomberg. Disorotnya keputusan MK bukan tanpa alasan karena keputusan tersebut dinilai dapat mengakhiri kondisi panas yang terjadi di masyarakat sejak pemilu dan pasca pemilu karena adanya perbedaan pendapat yang tajam di masyarakat. Namun, tentunya tidak semua hal dapat diperkirakan begitu juga gejolak masyarakat yang masih ada meskipun tidak sebesar pada saat pengumuman hasil penghitungan oleh KPU. Ekspektasi bahwa keputusan MK dapat menjadi penyelesaian absolut untuk mengakhiri perpecahan di masyarakat masih meninggalkan buntut yang belum selesai, terlebih Prabowo sebagai capres 02 memberikan pernyataan setelah keputusan MK yaitu akan mencari jalan konstitusi lain yang mengindikasikan bahwa polemik pilpres 2019 belum dapat dikatakan selesai begitu saja.4,5

          Sebagai seorang warga negara yang cerdas tentunya kita boleh saja memiliki pendapat yang berbeda dengan keputusan MK, namun hal tersebut juga harus disertai dengan penelusuran yang mendalam atau paling tidak cukup mengenai hal yang menjadi pokok bahasan sehingga berbagai serangan hoax dan berita palsu yang belakangan ini semakin menjamur dapat disaring dan dibuang, dan tindakan yang kita ambil sebagai seorang WNI dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan Tuhan.

Referensi:

          1. CNN Indonesia. Sidang putusan MK: Prabowo-Sandi miskin bukti kaya narasi. [Internet]. 2019 [cited 30 June 2019]. Available from: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190627220823-12-407191/sidang-putusan-mk-prabowo-sandi-miskin-bukti-kaya-narasi/1

          2. Daniswara W. Penjelasan Mahfud MD soal dalil tak beralasan dalam sidang putusan sengketa pilpres 2019. Tribun News [Internet]. 2019 [cited 30 June 2019]. Available from: http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/06/29/penjelasan-mahfud-md-soal-dalil-tak-beralasan-dalam-sidang-putusan-sengketa-pilpres-2019?page=2

          3. Idham A. Hasil sidang putusan MK: Seluruh permohonan Prabowo-Sandi ditolak. Tirtoid [Internet]. 2019 [cited 30 June 2019]. Available from: https://tirto.id/hasil-sidang-putusan-mk-seluruh-permohonan-prabowo-sandi-ditolak-edds

          4. Yulianingsih T. Sidang putusan MK mencuri perhatian dunia. Liputan6 [Internet]. 2019 [cited 30 June 2019]. Available from: https://www.liputan6.com/global/read/4001000/sidang-putusan-mk-mencuri-perhatian-dunia

          5. Zhacky M. Terima putusan MK, Prabowo akan temui tim hukum cari langkah konstitusi lain. Detik News [Internet]. 2019 [cited 30 June 2019]. Available from: https://news.detik.com/berita/d-4603162/terima-putusan-mk-prabowo-akan-temui-tim-hukum-cari-langkah-konstitusi-lain

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun