Mohon tunggu...
Kerishna MW
Kerishna MW Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

unknown

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Otonomi Daerah

8 Desember 2021   20:34 Diperbarui: 8 Desember 2021   21:38 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Otonomi daerah merupakan bentuk respon pemerintah terhadap berbagai tuntutan masyarakat atas tertib penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Ini merupakan sinyal bahwa kehidupan demokrasi telah berkembang di suatu negara, karena kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang lebih baik dan responsif. Salah satu alternatif untuk mewujudkan pelayanan yang baik dan responsif adalah melalui otonomi daerah.

 Dengan berubahnya lingkungan strategis dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia, dan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, memberikan peluang bagi daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan. masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. peraturan saat ini.

Otonomi daerah merupakan proses desentralisasi kewenangan yang semula berada di pusat, kemudian diberikan kepada daerah secara keseluruhan, dengan tujuan agar pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mempercepat proses demokratisasi. Prinsip-prinsip dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah demokratisasi, partisipasi masyarakat, pemerataan, dan keadilan, serta memperhatikan potensi daerah dan nasional. Hal mendasar dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah mendorong pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Pemberian kewenangan tersebut diikuti dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

Asas-asas Otonomi Daerah Asas-asas pelaksanaan otonomi daerah yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah:

  • Pelaksanaan OTODA dilakukan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keragaman daerah.
  • Pelaksanaan OTODA didasarkan pada otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
  • Wilayah yang luas dan lengkap ditempatkan di kabupaten dan kota, pelaksanaan OTODA yang luas dan lengkap ditempatkan di kabupaten dan kota, sedangkan provinsi dengan otonomi terbatas.
  • Pelaksanaan OTODA harus sesuai dengan konstitusi negara, sehingga terjalin hubungan yang harmonis antara pusat dan daerah serta antar daerah.
  • Pelaksanaan OTODA harus semakin meningkatkan kemandirian daerah otonom, sehingga di kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi. Begitu pula dengan kawasan khusus yang dikembangkan oleh pemerintah atau pihak lain, seperti bahan dinas, kawasan pelabuhan, kawasan pemukiman, kawasan industri, kawasan perkebunan, kawasan pertambangan, kawasan kehutanan, kawasan perkantoran baru, kawasan pariwisata, menerapkan ketentuan daerah otonom.
  • Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peran dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislasi, fungsi pengawasan, maupun fungsi anggaran penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Pelaksanaan asas dekonsentrasi ditempatkan di daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk menempatkan pelaksanaan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
  • Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah ke daerah, tetapi juga dari pemerintah daerah dan pemerintah daerah ke desa disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan . pelaksanaan dan bertanggung jawab kepada yang ditugaskan.

Isu pemekaran daerah semakin menguat sejak lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi, dibentuk dan diatur daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan kewenangannya. inisiatif sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Dalam konteks desentralisasi, pemerintah mengabaikan otonomi daerah seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan daya saing daerah.

Pemekaran wilayah adalah pemekaran wilayah provinsi, kabupaten, dan kota menjadi lebih dari satu wilayah. Pemekaran daerah di Indonesia adalah pembentukan daerah administrasi baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya. Dasar hukum pemekaran daerah terbaru di Indonesia adalah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. UUD 1945 tidak mengatur tentang pembentukan daerah atau pemekaran daerah secara khusus, tetapi dinyatakan dalam Pasal 18B ayat (1) "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau khusus yang diatur dengan undang-undang. ". Selanjutnya pada ayat (2) pasal yang sama disebutkan kalimat berikut. "Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dengan undang-undang." Ada beberapa alasan pemekaran daerah kini menjadi salah satu pendekatan yang cukup diperhatikan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan pelayanan publik, salah satunya adalah alasan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi alasan utama karena kendala geografis, infrastruktur dan sarana transportasi. minimal.

Pemekaran kabupaten/kota menjadi beberapa kabupaten baru pada dasarnya merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Pada prinsipnya pemekaran daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan dan percepatan pelayanan, demokrasi, perekonomian daerah, pengelolaan potensi daerah, keamanan dan ketertiban. , hubungan yang harmonis antara pusat dan daerah.

Pada hakikatnya, tujuan pemekaran daerah adalah upaya meningkatkan sumber daya yang berkelanjutan, meningkatkan keserasian dan pembangunan antar sektor, memperkuat integrasi nasional. pelayanan prima kepada masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah.

Dampak pemekaran daerah merupakan kendala yang cukup serius dan sering dihadapi oleh pemerintah kabupaten/kota baru sebagai akibat pemekaran daerah yaitu penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pemberian pelayanan kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan. kualitas kerja aparatur dengan apa yang diinginkan masyarakat, kurangnya sumber daya manusia yang tersedia dalam hal ini. sumber daya manusia yang terampil sesuai dengan bidang pekerjaannya, kurangnya keterampilan aparatur pemerintah daerah dalam menangani tugas-tugas yang dibebankan kepadanya, dan kondisi kapasitas administrasi pegawai yang belum memadai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun