Blitar, Masyarakat Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dengan negara lain. Ciri-ciri tersebut antara lain: Pluralistik/keberagaman, saling pengertian antar anggota masyarakat, toleransi yang tinggi dan memiliki sanksi moral.
Ciri-ciri tersebut diharapkan selalu mewarnai kehidupan model masyarakat madani Indonesia di masa mendatang. Eksistensi bangsa Indonesia dapat diamati melalui perjalanan bangsa Indonesia.Â
Perwujudan secara historis masyarakat madani di Indonesia sebenarnya sudah mulai dicita-citakan sejak terjadinya perubahan sosial ekonomi pada masa penjajahan, terutama ketika kapitalisme diperkenalkan oleh Belanda. Hal ini juga mendorong pembentukan sosial melalui proses industrialisasi, urbanisasi, dan pendidikan modern.Â
Hasilnya antara lain munculnya kesadaran baru di kalangan elit adat yang mendorong terbentuknya organisasi sosial modern. Pada masa demokrasi terpimpin, politik Indonesia didominasi oleh penggunaan mobilisasi massa sebagai alat legitimasi politik.Â
Akibatnya, segala upaya yang dilakukan masyarakat untuk mencapai kemerdekaan berisiko dicurigai kontra-revolusioner. Sehingga perkembangan pemikiran menuju masyarakat madani kembali terhambat.
Berkembangnya orde lama dan munculnya orde baru memunculkan secercah harapan bagi perkembangan masyarakat madani di Indonesia.Â
Pada masa orde baru, dalam bidang sosial ekonomi tercipta pertumbuhan ekonomi, pola kehidupan masyarakat agraris bergeser, kelas menengah tumbuh dan berkembang serta tingkat pendidikan meningkat.Â
Sementara di bidang politik, Orde Baru memperkuat posisi negara di segala bidang, intervensi negara yang kuat dan jauh, terutama melalui jaringan birokrasi dan aparat keamanan.Â
Hal ini mengakibatkan menurunnya kemandirian dan partisipasi politik masyarakat serta menyempitnya ruang-ruang bebas yang dulu ada, sehingga prospek masyarakat madani kembali dalam kegelapan.
Setelah tumbangnya orde baru dan digantikan oleh era reformasi, perkembangan civil society kembali menorehkan secercah harapan.Â
Hal ini disebabkan perluasan jaminan dalam hal pemenuhan hak asasi setiap warga negara yang pada hakikatnya bermuara pada aspek kemandirian setiap warga negara.