Mohon tunggu...
Kerishna MW
Kerishna MW Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

unknown

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Membumikan Nilai Pluralisme dan Multikulturalisme

17 November 2021   09:47 Diperbarui: 17 November 2021   09:55 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Blitar, Tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia adalah negara yang majemuk dan multikultural. Komposisi penduduk dengan berbagai budaya, suku, suku, agama, ras dan bahasa membuat wajah Indonesia kaya akan keragaman. Keberagaman ini sebenarnya merupakan salah satu potensi besar bagi kemajuan bangsa jika dapat dikelola dengan baik. Di sisi lain, itu juga bisa menjadi sumber konflik.

Sejak awal, Indonesia dirancang oleh para founding fathers (pendiri bangsa) untuk memiliki sistem nasional yang mampu mencakup seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan satu kelompok dengan kelompok lainnya. Pancasila diciptakan sebagai dasar negara dengan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, persatuan dan keadilan, Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan bangsa multikultural ini. UUD 1945 juga dirancang sebagai peraturan perundang-undangan yang mampu menjamin bahwa kebhinekaan akan mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum. Masyarakat yang hidup di negara yang majemuk dan multikultural diharapkan dapat mencapai kesetaraan dalam memenuhi hak-haknya sebagai warga negara dan negara bertanggung jawab penuh untuk memenuhi hak-hak tersebut.

Namun, dalam catatan perjalanannya, Indonesia masih dihadapkan pada identitas mayoritas-minoritas. Hal ini sering menimbulkan diskriminasi dan marginalisasi. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara yang plural dan multikultural belum benar-benar mengamalkan nilai-nilai dasar dan prinsip pluralisme dan multikulturalisme itu sendiri.

Apa itu Pluralisme dan Multikulturalisme?

Secara etimologis, pluralisme berasal dari kata plurality yang berarti paling banyak, pluralitas dan keragaman. Kata ini pertama kali digunakan oleh orang-orang yang memiliki kedudukan dan kedudukan di dalam gereja.

Tokoh pertama yang menggunakan istilah pluralisme adalah Laotze dalam karyanya yang berjudul "Metafisika" pada tahun 1841. Namun dalam konteks filsafat agama, kata pluralisme digunakan sebagai penegasan "kebenaran semua agama" (Zainudin HM, 2013: 4).

Pluralisme adalah suatu kerangka di mana terdapat interaksi antar kelompok yang menunjukkan sikap saling menghormati dan toleransi satu sama lain. Bila berbicara tentang konsep pluralisme sama saja dengan berbicara tentang konsep "pluralisme atau kebhinekaan", jika kita kembali ke istilah pluralisme maka pluralisme adalah kondisi masyarakat yang pluralistik.

Kemajemukan ini berupa ras, suku, budaya, agama, dan sosial. Pada prinsipnya, konsep pluralisme muncul setelah adanya toleransi. Maka jika masing-masing individu menerapkan toleransi antar sesama, maka lahirlah pluralisme.

Munculnya paham pluralisme didasari oleh keinginan untuk menghilangkan 'truth claim' atau klaim kebenaran yang dianggap memicu munculnya sikap ekstrim, radikal, perang atas nama agama, konflik horizontal, dan penindasan di lingkungan masyarakat. nama agama. Menurut kaum pluralis, konflik dan kekerasan atas nama agama akan hilang jika masing-masing agama tidak menganggap hanya agamanya yang paling benar.

Sedangkan multikulturalisme berasal dari 2 kata yaitu multi yang berarti beragam/banyak dan kultural yang berarti budaya atau budaya. Jadi multikulturalisme secara etimologis berarti keragaman budaya.

Kebudayaan disini diartikan bukan sebagai pengertian yang sempit, tetapi harus dipahami sebagai bagian dari kehidupan manusia yang kemudian melahirkan banyak wajah, seperti sejarah, pemikiran, budaya lisan, bahasa dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun