Mohon tunggu...
Renita Yulistiana
Renita Yulistiana Mohon Tunggu... Guru - Pendidikan

I wish I found some better sounds no one's ever heard ❤️😊

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Mari Kita Cerita tentang CPNS

7 November 2020   17:29 Diperbarui: 7 November 2020   17:40 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebuah kebanggaan, bagi beberapa orang. Menyandang menantu idaman, anak berbakti, dan label baik lainnya. Dulu, saya pun sangat berharap menjadi bagiannya. Dua kali saya mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sayangnya, saya tidak bejo--sekalipun di tahap administrasi.

Pertama, saya memakai materai bekas--karena saya lupa kalau malam itu, terakhir submit berkas. Jadi, saya curi saja materai dari salah satu dokumen ayah. Pikir saya, tidak akan terpakai lagi. Soalnya, ayah saya kan juga sudah meninggal. Kedua, saya tidak teliti membaca perintah harus membuat lamaran memakai tulisan tangan.

Dua kegagalan inilah, yang akhirnya membuat saya sanggup menertawakan diri sendiri. Kalian bayangkan, betapa inferiornya saya. "Baru seleksi administrasi saja. Belum rasain tes, masa sudah tidak lolos." Dari situlah, saya mengubur dalam dalam impian menjadi PNS.

Lain cerita dengan teman saya. Tahun 2020 adalah kali kedua mengikuti tes CPNS, bagi perempuan asal Jawa Tengah ini. Usahanya untuk menjadi PNS Guru Matematika, sangat membuat takjub. Dia belajar tanpa henti, setiap ada waktu luang.

Bagi pelamar posisi guru, adanya PermenPANRB No.23/2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019--agak sedikit menyeramkan, bagi calon pendaftar dengan "amunisi" kosong.

Untuk guru, peraturan ini mengatakan bahwa calon pendaftar yang mengupload sertifikasi pendidik, akan mendapat nilai maksimal 100 pada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).


Nilai maksimal ini nantinya akan diintegrasikan dengan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Seperti diketahui, nilai akhir seleksi CPNS adalah 40 persen SKD dan 60 persen SKB.

Teman saya, memperoleh nilai tertinggi di SKD maupun SKB pada wilayah tempat dia melamar posisi tersebut. Namun 30 Oktober lalu, dia harus menelan pil pahit. Lantaran gagal melaju ke babak selanjutnya, menjadi Pegawai Negeri Sipil--karena tidak ada sertifikasi pendidik. 

Sedihnya jangan ditanya. Bukan main. Sudah banyak yang dikorbankan untuk tes CPNS ini. Kami berdua sempat berdiskusi pascapengumuman. Dia menganggap, sebetulnya peraturan ini bagus. Sebab, pendaftar yang memiliki sertifikasi pendidik juga patut dihargai. Mereka telah menghabiskan waktu yang lama untuk mengabdi, dan pastinya lebih punya pengalaman.

Tapi, para calon pendaftar yang belum memiliki sertifikasi, apakah tidak ada sistem untuk memberikan akses yang sama, agar mereka bisa merengkuh kesempatan itu juga? Misal mendapat porsi 5:1 dan sebagainya?

Sebagai teman, saya hanya bisa menjadi penenang semu. Posisinya yang jauh, membuat saya semakin yakin mengirim kata semangat saja sementara ini--yang selalu saya serukan hingga beberapa teman bosan. Desember nanti, saya akan mengunjunginya. Semoga, kehadiran saya tidak semu dan saya harap sedihnya segera usai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun