Mohon tunggu...
Kenah
Kenah Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

العلم بلا ذكر يورث الكبر

Selanjutnya

Tutup

Money

Aspek-Aspek Hukum dalam Pemberian Pembiayaan Bank Syariah

24 Mei 2019   03:00 Diperbarui: 24 Mei 2019   03:08 1930
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Aspek-Aspek Hukum dalam Pemberian Pembiayaan Bank Syari"ah

A.Aspek Hukum Dalam Proses Awal Pemberian Pembiayaan

Dalam awal pemberian kredit yang harus diperhatikan adalah identitas dari calon debitur, dimana identitas adalah merupakan faktor penting untuk mengenal dan mengetahui informasi awal, baik dari sisi diri pribadi maupun dari sisi kegiatan usahanya.
Adapun aspek-aspek dimaksud adalah sebagai berikut :
1.Aspek Hukum Identifikasi Pribadi Calon Debitur
a.Dokumen Identifikasi WNI :
 (1) KTP
(2) SIM
(3) Akte Kelahiran
(4) Akte Perkawinan
b.Dokumen Identifikasi WNA :
(1) Passport
(2) Izin singgah
 (3) Izin Kunjungan
(4) Izin Tinggal Terbatas
(5) Izin Tinggal Tetap
(6) Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
c.Kecakapan Calon Debitur :
(1)Kedewasaan.
 

Menurut KUHPerdata Pasal 330 dikatakan dewasa jika telah berumur 21 tahun atau telah menikah;
Sedangkan menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dinyatakan dewasa jika telah berumur 18 tahun;
sedangkan dalam UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dinyatakan dewasa apabila telah berumur 18 tahun atau telah menikah.
(2) Tidak Dalam Pengampuan.
Dikatakan dalam pengampuan karena tidak cakap hukum yang dapat berupa; Penderita gangguan jiwa, cacat mental, dan tidak dapat menggunakan akal pikirannya secara normal. Disamping itu juga orang yang dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga .
2.Aspek Hukum Identifikasi Reputasi Calon Debitur
    Reputasi calon debitur dapat dilihat dari beberapa riwayat hubungannya dengan lembaga keuangan utamanya perbankan dengan melihat data-data yang bersumber dari :
     a. Daftar Hitam BI
     b. Sistem Informasi Debitur
     c. Informasi Bank
     d. Daftar Hitam Internal
3.Aspek Hukum Identifikasi Perizinan Usaha/Profesi Calon Debitur
a. Perizinan Usaha
(1) Izin Gangguna/SITU
(2) SIUP
(3) TDP
(4) NPWP
(5) Perizinan Usaha Lainnya seperti:
 (a) AMDAL
(b) Izin Usaha Jasa Konstruksi
(c) Izin Usaha Industri
(d) Tanda Daftar Industri
(e) Angka Pengenal Impor
b. Perizinan Profesi

Perizinan Profesi ini dapat berupa ijin Profesi Dokter, Bidan, Apoteker, Notaris/PPAT, Advokat dan profesi lain yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. Peraturan yang mengatur hal tersebut diantaranya UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Dokter; Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris; UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dan PP No. 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT.
4.Aspek Hukum Identifikasi Bentuk Usaha Calon Debitur
a. Bentuk Perusahaan.
(1) Perusahaan Perorangan.

Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dikelola secara kekeluargaan atau secara pribadi dari pemilik usahanya tanpa mempunyai partner/sekutu. Perusahaan ini biasanya berupa Usaha Dagang (UD) atau Perusahaan Dagang (PD). Dalam mendirikan Perusahaan perorangan ini tidak mempunyai persyaratan formal dalam pendiriannya. Akan tetapi cukup dengan melengkapi izin usaha yang berupa SIUP, SITU, TDP dan izin lain yang berkaitan dengan segmen usahanya.

(2)Perusahaan Persekutuan.
     Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang di kelola secara bersama antara dua orang atau lebih atau antara perusahaan denag perjanjian yang sudah di sepakati bersama.

B.Aspek Hukum Dalam Realisasi Pembiayaan
Sebagaimana perjanjian pada umumnya syarat sah perjanjian pembiayaan harus mengacu pada syarat sah perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPER yaitu adanya kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal/ legal.

 Untuk memenuhi keabsahan dan persyaratan hukum sebagaimana yang disyaratkan Bank Indonesia tersebut maka pembuatan perjanjian pembiayaan harus berpedoman ketentuan hukum perdata umum sebagaimana yang diatur dalam Buku III KUHPER tentang Perikatan yang meliputi prinsip/azaz-azas hukum perjanjian, syarat sah serta hapusnya perjanjian dan aturan-aturan lainnya tentang perjanjian dalam KUHPER yaitu:
azas konsensual,
kebebasan berkontrak,
personaliteit
dan optional.
C.Aspek Hukum Jaminan.
      Pengikatan jaminan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.Jaminan Kebendaan
2.Jaminan Perorangan.
Jaminan Kebendaan dapat berupa:
a.Gadai;
b.Fidusia;
c.Hipotek
d.Hak Tanggungan
e.Hak Jaminan Resi Gudang.
 Sedangkan Jaminan Perorangan dapat berupa
a.  Perjanjian penanggungan (Pasal 1820 KUH Perdata);
b.  Perjanjian tanggung-menanggung/Tanggung renteng (Pasal 1278 KUH Perdata);
c.  Perjanjian Garansi (Pasal 1316 KUH Perdata).
 
D.Aspek Hukum Dalam Perubahan Pemberian Pembiayaan
Dalam perjalanan pemberian pembiayaan adakalanya bank perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan yang diatur dalam perjanjian kredit akibat adanya tuntutan kebutuhan debitur maupun kebutuhan pihak bank sendiri. Pada dasarnya perubahan ketentuan pembiayaan tersebut dapat digolongkan menjadi tiga hal sebagai berikut :  

a.Perubahan syarat dan ketentuan Pembiayaan.

Perubahan ini dapat berupa perubahan jangka waktu, jumlah, margin/ nisbah, jumlah tunggakan margin/ pokok, obyek yang dijadikan jaminan, restrukturisasi, dan perubahan syarat dan ketentuan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun