Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rizieq Shihab di Tengah Kepentingan Politik dan Profesionalisme Polri

16 Juni 2018   20:34 Diperbarui: 16 Juni 2018   20:59 676
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rizieq Shihab mengklaim Polda Metro Jaya sudah menerbitkan SP3 untuk kasus pornografi yang disangkakan kepada dirinya. Walaupun belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian, namun klaim tersebut sudah menjadi berita media dan diikuti spekulasi politik Indonesia.

Setelah SP3 kasus sangkaan penodaan Pancasila oleh Polda Jawa Barat, jika benar disusul dengan SP3 Chat Porno, justru dapat menimbulkan pengukuhan seperti apa yang disebut oleh PA 212 kriminalisasi ulama.

Sebelumnya pihak kepolisian telah menyatakan sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk mentersangkakan Rizieq, namun diralat sendiri dengan menerbitkan SP3.  Mungkin dengan alasan tersebut baik pengacara Rizieq maupun Firza Hussein menunggu penjelasan dari pihak kepolisian yang secara implisit tidak membantah klaim Rizieq.

Sebelumnya juga, Rizieq  ke negara Arab Saudi karena merasa dikriminalisasi, tanda-tanda pihak kepolisian akan menghentikan kasusnya ditandai dengan "sowanya" beberapa politisi seperti Prabowo Subianto dan Amien Rais di Mekah.

Ditengah imbaun agar tidak membawa agama dalam kepentingan politik, pertemuannya dengan Prabowo Subianto dan Amien Rais memunculkan gagasan pembentukan koalisi keummatan. Bagi pendukung pemerintah, status yang disandang oleh Rizieq membentuk opini Rizieq hanyalah pelaku pelanggaran hukum yang akhirnya tak terbukti sebelum diuji di Pengadilan.

Penjara adalah salah satu cara untuk membungkam seseorang, agaknya Rizieq sudah belajar dari pengalaman terdahulu sehingga mampu membangun opini melawan pendapat penyidik yang memberinya status tersangka. Adu pendapat ditengah publik ini tak pelak lagi menjadi ujian bagi profesionalisme kepolisian. Ibarat buah simalakama, dilanjutkan akan mempengaruhi simpati umat muslim, tidak dilanjutkan akan menyangkut profesionalisme kepolisian. Mau tidak mau harus dipertimbangkan antara manfaat dan mudaratnya memenjarakan Rizieq dalam konteks politik nasional menjelang Pilpres 2019 dan nama Rizieq pun masuk dalam bursa kandidat persaingan Pilpres.

Politik akan menggunakan berbagai startegi, membungkam dan membujuk dengan janji atau bahkan uang dan kedudukan. Sudah menjadi hukum alam dalam politik, seseorang penentang akan berlaku sebaliknya kalau diberi kesenangan, apakah itu berupa uang atau jabatan.  Yang menjadi pertanyaan, apakah dengan SP3 tersebut akan merubah arah politik Rizieq?

Rizieq dengan FPI nya dikenal sebagai organisasi yang sering bertindak layaknya aparat yang melakukan sweeping tempat hiburan dan perdagangan miras ini serta diasosiasikan sebagai kelompok garis keras. Perseteruannya dengan Ahok diikuti oleh adanya pandangan kebangkitan Islam garis keras dan intoleran. Bahkan beberapa waktu lalu muncul desakan wacana pembubaran FPI, namun belakangan ini tekanan terhadap FPI sudah mulai melunak dengan yang dapat ditandai dengan terbitnya SP3 atas kasus yang menjerat Imam besarnya.

Walaupun tidak diakui adanya deal deal politik dikeluarkannya SP3 tersebut, agama Jokowi sudah mengakomodir permintaan PA 212 dalam pertemuannya di Istana Bogor yang bocor ke tengah publik. Bisa saja ada korelasinya sebab, dalam politik untuk menang dalam persaingan , berbagai cara adalah strategi dapat ditempuh , membungkam atau merangkul  lawan politik adalah hal yang lumrah saja. Ucapan Amien Rais mungkin ada benarnya, kawan balik kanan karena berhasil dirangkul, apakah Amien Rais berhasil dirangkul dengan pujian dari Jokowi? Bahasa awamnya, kalau sudah saling memuji kemungkinan besar sudah timbul pertemanan dalam politik. Sebab tujuan utama dalam persaingan Pilpres 2019 adalah bagaimana memcah dukungan kepada Prabowo Subianto yang hingga saat ini merupakan rival terberat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun