Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Politik

JPU Ngomong Apa?

11 April 2018   02:06 Diperbarui: 11 April 2018   02:43 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Adalah sebuah pengalaman menghadapi masalah hukum yang membingungkan, ketika saya bersaksi dipengadilan sempat saya ungkap kebingungan saya, mengapa bagi hukum antara tanah dan bangunan menjadi objek yang berbeda ?

Seseorang membeli tanah dari saya sebut saja bernama Pandu, tanpa sepengetahuan Pandu, tanah itu dibangun rumah oleh  Galang namun kemudian rumah itu dikuasai oleh Edi. Edi dilaporkan oleh Galang telah merusak kunci ke polisi. Keheranan saya, mengapa bukti kepemilikan  tanah milik Pandu, perkara laporan Galang bisa sampai ke persidangan ?

Keheranan saya terjawab ketika saya bersaksi, hakim menegur saya karena kesaksian saya masalah kepemilikan tanah.  Alhasil, Galang memperoleh legitimasi penguasaan tanah milik Pandu dengan trik hukum seperti itu sebab hukum memisahkan antara tanah dan bangunan menjadi objek yang berbeda.

Lebih mengherankan lagi ketika direktur sebuah perusahaan pengembang  ditahan karena sangkaan penipuan calon pembeli rumah sebab yang menerima uang adalah perseroan yang digunakan  mengolah lahan untuk rumah yang  akan dijual.

Pandangan hukum, direktur ini menipu calon pembeli rumah karena  rumahnya tidak ada, padahal yang dijanjikan adalah tanah dan bangunan, tanah sudah ada dan sudah terbit sertifikatnya, bangunan belum terbangun karena hambatan perizinan. Belakangan perseroan digugat oleh pemilik tanah asal karena kurang bayar. 

Yang paling mengherankan saya adalah sebuah trik pengambil alihan perseroan melalui kepolisian, caranya dia mengaku sudah mengambil alih 100 % saham tanpa mengunakan anggaran dasar perseroan dan SK menteri Hukum dan Ham.  Saksi ahli menyatakan sah peralihan tersebut tanpa melihat komposisi  saham yang tercantum dalam anggaran dasar.

Sehingga yang terjadi, penyidik menafsirkan 25 % saham adalah 100 %. Kemudian Notaris PPAT yang mengeluarkan covernote penjaminan asset perseroan bersaksi, kalau saham beralih otomatis asset beralih. Luar biasa, penyidik bisa mengambil alih kewenangan Menkumham, menghilangkan modal dasar perseroan sebesar 75 %.

Direktur yang ditahan atas sangkaan penipuan ini memohon pra peradilan tetang tata cara penanganan perkara korporasi yang tertuang dalam PERMA no 13 2016. Sidang pertama termohon tidak hadir, pada tanggal yang sama tersangka dilimpahkan ke kejaksaan, sidang berikut pembacaan permohonan dan jawaban, sidang ketiga termohon tidak siap dengan saksi bersamaan dengan pelimpahan ke pengadilan, sidang keempat kesaksian termohon dan siang hari sidang perdana pokok perkara.

Pengacara pemohon menghubungi saya agar menyaksikan jalannya sidang, namun JPU menyatakan tidak membawa terdakwa serta belum siap dengan dakwaan. Ini ada apa pikir saya, sebab saya bertemu dengan terdakwa yang dikerangkeng Pengadilan, timbul pertanyaan, yang membawa terdakwa ke pengadilan itu siapa ? Sidang perdana urung yang artinya permohonan pra peradilan tidak gugur.

Dalam kesaksian pada sidang pra peradilan, saksi termohon menyatakan tidak berpedoman pada Perma, berpedoman pada KUHAP. Padahal yang dimohonkan disidangkan pra peradilan oleh direktur ini adalah tentang tata cara penanganan perkara korporasi sesuai Perma no 13  tahun 2016, bukan menyangkut masalah sangkaan yang mengacu KUHAP.

Dalam PERMA tersebut, penyidikan harus melihat UUPT no 40 tahun 2007 dimana antara perseroan dan pengurus adalah subjek hukum yang berbeda. Pada kasus ini, Direktur perseroan dibidik dalam konteks secara pribadi dan tidak menyentuh perseroan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun