Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Muatan Politik dalam Kasus Tanah Sumber Waras

21 Maret 2016   00:56 Diperbarui: 21 Maret 2016   05:01 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang Undang no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (UU PDRD), daerah diberi kewenangan memungut 11 pajak daerah, yaitu 4 jenis pajak provinsi dan 7 jenis pajak kota/kabupaten yang salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ). Undang2 ini menjadi payung hukum kewenangan daerah menetapkan tarif NJOP dan melakukan pemungutan.

Undang2 tersebut diatas adalah produk dari DPR terlepas siapa yang menginisiasi yang menjadi payung hukum keputusan yang dilakukan oleh eksekutif. Dalam implementasi undang-undang ke pemerintahan daerah harus melalui legislasi DPRD dimana DPRD selanjutnya akan mengeluarkan perda sebagai dasar atau payung hukum pungutan pajak daerah yang dilimpahkan kewenangannya itu.

Ada beberapa prinsip pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah yang dipergunakan dalam penyusunan UU ini, yaitu:

  1. Pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah tidak terlalu membebani rakyat dan relatif netral terhadap fiskal nasional.
  2. Jenis pajak dan retribusi yang dapat dipungut oleh daerah hanya yang ditetapkan dalam Undang-undang (Closed-List).
    Pemberian kewenangan kepada daerah untuk menetapkan tarif pajak daerah dalam batas tarif minimum dan maksimum yang ditetapkan dalam Undang-undang.
  3. Pemerintah daerah dapat tidak memungut jenis pajak dan retribusi yang tercantum dalam undang-undang sesuai kebijakan pemerintahan daerah.
  4. Pengawasan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan secara preventif dan korektif.
  5. Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur pajak dan retribusi harus mendapat persetujuan Pemerintah sebelum ditetapkan menjadi Perda. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dikenakan sanksi.

Hal yang saya uraikan diatas adalah sebuah system yang baku dalam implementasi undang-undang kedalam pemerintahan daerah menyangkut pemungutan pajak dan retribusi yang harus berpegang pada 5 prinsip diatas. Yang menjadi polemik dalam pembebasan tanah RS Sumber Waras adalah menyangkut tarif NJOP yang naik meroket dari Rp. 12.195.000 menjadi Rp. 20 755.000. Jika penetapan tersebut melalui mekanisme yang saya uraikan diatas, mestinya tarif NJOP yang melesat tersebut sudah mendapat persetujuan DPRD sebagimana prinsip UU PDRB .

Agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam implementasi undang-undang, biasanya dikeluarkan peraturan yang mengikuti sampai surat edaran yang menjadi acuan baik hukum maupun pelaksanaanya. Dalam hal undang no 28 tersebut diatas implementasinya mestinya melalui peraturan daerah yang disahkan oleh DPRD. Yang menjadi pertanyaan sekarang apakah DPRD DKI telah mengeluarkan peraturan menyangkut implementasi undang2 tersebut ?.

Jika tidak, maka penetapan NJOP tanah RS Sumber Waras tidak melalui mekanisme yang saya uraikan diatas sehingga BPK dapat mencari harga pembanding sebagai dasar perhitungan potensi kerugian yang diperhitungkan sebesar Rp. 191 milyar. Didalam perbincangan media, terkesan ada yang menilai penemuan BPK tersebut tidak berdasar, dilain sisi ada pihak yang berharap KPK untuk menindak lanjutinya.

Polemik yang berkembang sedemikian rupa terlebih menjelang pilkada DKI 2017 bisa saja dipolitisir sebagai upaya menjegal pencalonan Ahok. Namun jika ditelaah dari polemik yang berkembang dimana DPRD DKI menggeruduk KPK sesungguhnya menggambarkan DPRD DKI kemungkinan tidak dilibatkan dalam pengesahan besaran tarif NJOP.  Bisa saja demikian kejadiannya sebab Dirjen Pajak baru menyerahkan kewenangan tersebut kepada pemprov DKI pada tanggal 1 Januari 2014.

Jika penetapan tariff pungutan oleh pemprov DKI tanpa persetujuan DPRD maka, kepala daerah layaknya raja yang tidak bisa dikontrol oleh wakil rakyat. Mekanisme persetujuan tariff  pungutan kepada rakyat haruslah persetujuan rakyat melalui perwakilannya jika tidak bisa saja kepala daerah menetapkan tarif pungutan semena mena sebagai cara untuk menyingkirkan rakyat yang tidak mampu membayar pajak.

Hukum mestinya menyisir dari kepentingan rakyat yang sudah ada mekanismenya yaitu mekanisme penetapan tarif NJOP. Sebab kepala daerah tidak boleh membuat peraturan sendiri sekaligus melaksanakannya. Jika hukum hanya mendasari pada NJOP yang sudah ditetapkan maka jelas tidak terjadi unsur korupsi, kasus ditutup.

Mengacu pada kedudukan DPRD dan kedudukan Kepala Daerah, sudah seharusnya penentuan pungutan kepada rakyat harus atas persetujuan DPRD. Namun, sebuah fakta, hukum bisa ditafsirkan berdasrkan kepentingan sehingga hukum dapat dimaknai jungkir balik, salah menjadi benar, atau sebaliknya. Antara KPK dan BPK agaknya tidak sejalan dimana BPK menyatakan ada potensi kerugian negara. Pendapat BPK  yang menyatakan ada potensi kerugian negara Rp 191 Milyar tentunya berdasarkan alasan yang juga berpedoman pada aturan.

Yang menjadi makin menarik dalam kasus ini mengapa KPK pagi-pagi sudah menyatakan tidak ada unsur korupsi ? Padahal biasanya hukum menelisik prosesnya yang berakibat pada kerugiaian negara menyangkut penyalah gunaan jabatan.  Apakah tidak terjadi penyalah gunaan sebagai alasan BPK menyatakan terjadi potensi kerugian negara yang cukup besar ? Hebohnya DPRD mungkin saja karena menaknisme penetapan tariff besaran pungutan PBB itu tidak melalui legislasi DPRD.  Dengan alasan besaran pembebasan tanah RS Sumber Waras tidak melebihi NJOP maka tidak terjadi unsur korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun