Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Bank BNI Menjual Jaminan Pinjaman Saya?

29 Desember 2014   08:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:16 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Staff RR Bank BNI SKK Bandar Lampung, pagi hari tanggal 22 September 2011 datang menemui saya di kantor, dia  meminta saya untuk menulis surat permohonan pelunasan pinjaman serta keringanan bunga kepada pimpinan Bank BNI SKK Bandar Lampung.

Permintaan yang aneh pikir saya tapi saya ikuti saja, sebab sebelumnya LGS menghalangi-halangi saya untuk melakukan pembayaran pinjaman saya, bahkan uang tunai sebesar Rp. 500 jt saya letakkan dimeja didepannya di kantor SKK Bank BNI Bandar Lampung.  Alasannya, harus mengajukan permohonan keatasannya di kantor Palembang.

Sore harinya,semua jaminan pinjaman milik saya dikembalikan kecuali jaminan utama berupa sertifikat tanah yang merupakan areal perumahan yang saya bangun.

Hutang saya kepada Bank BNI sebesar Rp 2,150 milyar  lunas tapi bukan saya yang melunasi, hal ini  menjadi bom waktu yang berkepanjangan yang tidak akan pernah selesai apabila hukum tidak diluruskan. Sebab, saya duga kuat staff Bank BNI bernama LGS  telah menjual dan menerima uang hasil  penjualan jaminan pinjaman saya di BNI kepada AM, calon pembeli bagian tanah seluas 15.000 m2 dari bagian tanah seluas 33.328 m2 seharga Rp. 5,250 milyar yang tak pernah direalisasikan.

Staff  Bank BNI inilah yang menerima pembayaran dari AM untuk menebus jaminan milik saya sebesar Rp. 2,150 milyard sekaligus melunasi pinjaman saya di Bank BNI. Tentu saja AM lebih memilih cara pembelian semacam ini, sebab nilai asset tersebut lebih dari Rp. 15 milyar, hanya dengan membayar Rp. 2.150 dia sudah mendapatkannya, bukan hanya 15.000 m2, tapi seluruh areal perumahan padahal didalamnya juga milik pihak ketiga.

Saya kemudian mendapatkan bukti kuat berupa covernote notaris HR yang ditujukan kepada BPR Citra Dana Mandiri  tertanggal yang sama dengan tanggal pelunasan  pinjaman saya di Bank BNI yang menguatkan dugaan saya bahwa Bank BNI telah menjual jaminan milik saya kepada AM yang diperankan oleh LGS.

Dengan cara pendekatan hubungan kekeluargaan, sekira 2 bulan kemudian Bank BNI menyerahkan jaminan pinjaman milik saya di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung yang selanjutnya saya serahkan kepada staff BPN untuk proses balik nama beberapa pembeli  bagian tanah dimaksud dari saya. Untuk sementara saya berdiam diri, mengamankan proses pemecahan sertifikat tersebut.

Selesai proses tersebut, saya memberitahu, sertifikat yang diserahkan kepada saya oleh BNI bukan merupakan jaminan pinjaman saya di BNI melainkan sertifikat jaminan pinjaman AM di BPR Citra Dana Mandiri. Pemberitahuan saya ini merupakan warning  agar segera menyelesaikan masalah tersebut karena dapat menimbulkan masalah hukum dengan BPR Citra Dana Mandiri dan AM maupun Bank BNI.

Namun cerita hukumpun dibalik dengan keterangan palsu dan mengganti isi dokumen sehingga  seolah-olah saya bukan siapa-siapa yang tidak berhak memiliki perusahaan saya lagi.  Sayapun diputus bersalah oleh hukum karena saya menggunakan kop dan stempel  perusahaan milik saya yang telah berpindah kepemilikan secara hukum dalam pandangan aparatur hukum di Lampung.

Sepandai-pandai ahli hukum merancang sebuah proses hukum, namun tidak mampu mengusai dunia karena sertifikat diblokir oleh kantor Pertanahan atas permintaan saya.  Cara untuk menyelamatkan diri dari kick back yang saya lakukan adalah membunuh saya atau berdamai dengan saya.  Pilihannya adalah berdamai. Maka majulah AM  menawarkan perdamaian yang tentunya saya terima dengan suka cita dan membuat pengakuan berhutang.

Selesaikah permasalahan ?. Pengakuan berhutang tersebut terjadi setelah saya menjalani proses hukum yang saya rasakan sebagai intimidasi dengan memanfaatkan aparatur hukum agar saya tutup mulut. Bukannya saya tutup mulut, justru saya mendapat senjata baru untuk menguak permaianan hukum itu, penyidik tidak bersalah, jaksa tidak bersalah, hakim tidak bersalah,tapi sebuah areal perumahan yang berdiri diatas tanah yang bersertifikat kehilangan statusnya karena pertanyaan saya kepada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, bolehkah peralihan hak tanah  dengan alas dasar  jurus sulap tiba-tiba menjadi milik AM dan berhutang pula ?.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun