Mohon tunggu...
Doddy Poerbo
Doddy Poerbo Mohon Tunggu... -

apalah arti sebuah nama

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Serunya Melawan Mafia Perbankan

8 Januari 2015   11:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:34 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Cara notaris melaksanakan akuisisi perseroan milik saya dengan cara memisahkan peralihan saham dan peralihan asset adalah tidak melanggar peraturan. Namun yang dilanggar oleh Notaris adalah melaksanakan peralihan saham namun tidak melakukan peralihan assetnya.  BPN setali tiga uang dengan  notaris, peralihan hak tanah tanpa alas dasar dengan argumentasi apabila saham sudah dialihkan maka secara otomatis asset beralih kepemilikan. Akuisisi sah, begitu pendapat pakar hukum bergelar doktor dan diikuti oleh penyidik dan JPU, pelapor berhasil mendapatkan asset perseroan yang saat ini bernilai Rp. 15 milyar secara gratis. Saya protes dengan menggunakan kop surat dan stempel perseroan, akibatnya saya dipenjara.

Karena penyidik dan JPU berpendapat akuisisi sah, yang diperoleh pelapor adalah hutang  bank saya sebesar Rp. 2,150 milyar. Pendapat JPU tersebut sudah inkrahct, hutang perseroan adalah hutang pelapor secara sah.  Namun karena tidak dilakukan peralihan hak tanah mengikuti cara proses akuisisi yang dilaksanakan oleh notaris, saya melempar pertanyaan ke kantor pajak, peralihan hak tanah seperti ini bagaimana menghitung pajaknya ?

Mungkin,lemparan pertanyaan saya kekantor pajak membuat pakar hukum dan institusi hukum ketar ketir, terlebih BPN yang sudah terlanjur melakukan proses peralihan hak tanah beberapa persil. Dari balik jeruji saya lempar pertanyaan kekantor pajak, apakah peralihan hak tanah tanpa membayar pajak adalah termasuk TIPIKOR ?  Alhasil, begitu saya keluar sel ditawari perdamaian.

Ketika saya membaca draft perdamaian, sebuah cara terbaca lagi, oknum-oknum pengacau hukum hendak cuci tangan cari selamat. Sebuah draft perdamaian untuk menjadikan tindakan pidana menjadi perdata. Isi perdamaian adalah pengakuan berhutang dan meminta saya untuk melepaskan hak menuntut secara pidana maupun perdata.  Maling ketangkep  basah namun mengaku sebagai kyai yang jujur mengaku lalai membayar karena salah faham, salah faham memenjarakan orang.

Saya dibayar Rp. 500 juta dengan syarat saya menulis surat ke BPN mencabut blokir sertifikat. Akta yang berisi pengakuan hutang dan pencabutan blokir sertifikat dibawa oleh pelapor ke BPN, maksudnya ingin melakukan proses balik nama.  Maling kena perangkap yang dipasangnya sendiri,petugas BPN saya SMS pakai bahasa gaul," Hoy ... peralihan hak tanah gak boleh ngutang ..! ". Rencana balik nama sertifikat bubar cukup dengan SMS.

Saya juga mendatangi Polda sebagai institusi awal memperkarakan saya, bertanya lagi mengapa saya keluar penjara dibayar ? Yang saya tanyakan mengapa saya dipenjara jawabannya pengakuan berhutang merupakan babak baru permainan hukum mengejar para mafia peradilan.  Tersenyum saya mendengar saran agar saya mengajukan PK, tidak penting karena saya sudah merdeka.

Tanpa saya mengajukan PK, perkara berbalik tidak akan ada ujungnya karena putusan pengadilan yang berangkat dari keterangan palsu untuk mengakali peralihan  hak tanah sudah menjadi kekuatan hukum tetap. Akuisisi sah, pelapor berhasil mendapatkan hutang saya secara sah namun tak mampu menguasai asetnya karena pada akhirnya saya menolak dibayar oleh janji yang kadaluarsa.

Pelapor mendapat beban finansial yang berat oleh ulahnya sendiri yang semula melakukan akal2an ingin mendapatkan asset perusahaan saya secara murah bermain dengan oknum bank. Selain dugaan adanya TIPIKOR, TIPIBANK mulai dilakukan penyelidikan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan.  Sebuah modus permainan oknum bank yang diduga sudah menjadi kebiasaan mulai mencuat kepermukaan. Inilah yang menjadi target saya,saat ini sedang ditangani oleh institusi yang berkompeten. Sementara ini saya hanya menonton, bukti pelanggran perbankan sudah saya beberkan kepada semua institusi hukum terkait. Sebuah pembuktian sudah saya upayakan, memenjarakan saya diduga untuk mengamankan para mafia perbankan yang merugikan rakyat maupun negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun