Mohon tunggu...
Kementerian Agama
Kementerian Agama Mohon Tunggu... -

Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri dan sejahtera lahir batin\r\nwww.kemenag.go.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Kemenag Terus Upayakan Dana Tunjangan Profesi Guru Swasta dan BOS Segera Cair

17 April 2015   07:57 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:00 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1429232089823518191

[caption id="attachment_361217" align="aligncenter" width="600" caption="Sejumlah guru madrasah tengah berdoa dalam upacara pagi"][/caption]

Jakarta (Pinmas) —- Pencairan tunjangan profesi guru madrasah swasta dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah mengalami keterlambatan di banding tahun-tahun sebelumnya. Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan adanya perubahan alokasi anggaran tunjangan profesi guru swasta dan anggaran BOS untuk madrasah.

“Tentang belum cairnya, itu karena adanya perubahan akun,” jelas M. Nur Kholis, Jakarta, Kamis (16/04) saat dikonfirmasi mengenai banyaknya pertanyaan dari guru-guru madrasah terkait belum cairnya dana tunjangan sertifikasi mereka.

Meski demikian, M. Nur Kholis Setiawan mengaku pihaknya terus mengupayakan agar tunjangan sertifikasi guru swasta bisa dapat segera dicairkan. Menurutnya, dari sisi administrasi, selama ini anggaran tunjangan sertifikasi guru madrasah swasta tercatat dalam mata anggaran bantuan sosial (bansos) dengan kode 57. Pengadministrasian yang seperti ini sudah berlangsung sejak lama sehingga begitu SK penerima tunjangan sertifikasi guru madrasah diterbitkan, maka proses pencairan selanjutnya tinggal pemindahbukuan (transfer) dari KPPN ke rekening satker. “Kalau 57 itu kan bansos, begitu ada SK, lalu pemindahbukuan dari KPPN ke Satker, selesai,”  terangnya.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, lanjut guru besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, sesuai Surat Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, anggaran tunjangan sertifikasi guru dimasukan dalam mata anggaran  belanja pegawai dengan kode 51. Artinya, harus dilakukan revisi akun dari 57 menjadi 51. Selain itu, proses revisi akun ini juga bersamaan dengan revisi APBN-P 2015 dan sampai saat ini hal itu masih dalam proses penyelesaian.

“Saat ini hanya tinggal menunggu proses finalisasi dari mekanisme yang baru. Mestinya di akhir April ini sudah final atau awal Mei,” terangnya.

Demikian juga dengan perubahan akun dana BOS, berimplikasi pada perubahan mekanisme pencairan. Pencairan dana BOS saat ini, tidak bisa lagi dilakukan dengan mekanisme pemindahbukuan atau transfer dari Satker Kanwil ke rekening madrasah. Mekanisme yang baru diberlakukan pada tahun 2015 ini mengharus madrasah terlebih dahulu mengajukan rencana kebutuhan, serta bukti pembelanjaan (kwitansi) sebagai dasar mencairkan dana BOS.

Selain itu, dana BOS madrasah yang awalnya sebagian besar berada di Kanwil Kemenag Provinsi, juga banyak yang memerlukan proses revisi untuk direlokasi menjadi anggaran Kankemenag Kabupaten/Kota. “Hal administratif semacam ini yang menjadi implikasi dari adanya perrubahan akun menyebabkan dana tunjangan profesi dan dana bos tidak bisa langsung dicairkan,” jelasnya.

Upaya Kemenag

Meski demikian, M. Nur Kholis mengaku telah melakukan beberapa upaya agar dana-dana tersebut bisa segera dicairkan. Sekiranya tidak ada kebijakan perubahan akun dari Kementerian Keuangan, lanjut M. Nur Kholis, dana  BOS madrasah bahkan semestinya bisa cair lebih awal karena juknisnya sudah diterbitkan dan diedarkan ke Kanwil sejak 10 Januari 2015.

Namun karena ada kebijakan baru terkait perubahan akun, juknis tersebut direvisi dengan menyesuaikan mekanisme pencairan mata anggaran belanja pegawai (51) untuk dana tunjangan sertifikasi guru dan belanja barang non operasional lainnya (521219) untuk dana BOS madrasah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun