Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham DIY
Kanwil Kemenkumham DIY Mohon Tunggu... Administrasi - Satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas Dari Korupsi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Alamat : Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Lewat DJKI Mengajar, Kemenkumham DIY Kenalkan Kekayaan Intelektual ke Siswa SMP

28 September 2022   16:21 Diperbarui: 28 September 2022   16:23 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lewat DJKI Mengajar, Kemenkumham DIY Kenalkan Kekayaan Intelektual ke Siswa SMP (Foto: dok. Kemenkumham DIY)

YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY mengenalkan kekayaan intelektual (KI) melalui program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mengajar. Pemahaman dasar mengenai kekayaan intelektual ini diberikan kepada ratusan siswa SMP di DIY.

Para Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Kanwil Kemenkumham DIY memberikan pemahaman tentang kekayaan intelektual kepada siswa-siswi dari lima SMP di DIY, yaitu SMP Negeri 1 Yogyakarta, SMP Negeri 5 Yogyakarta, SMP Negeri 8 Yogyakarta, SMP Global Islamic School, dan SMP Kesatuan Bangsa di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Rabu (28/9/2022). DJKI Mengajar juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly turut mengenalkan kekayaan intelektual kepada 5 ribu siswa-siswi SD dan SMP di seluruh Indonesia melalui aplikasi Zoom. Kepada para siswa, Yasonna menyebutkan jenis-jenis KI yang dapat dilindungi, seperti hak cipta, merek, paten, dan desain industri.

Yasonna mengatakan bahwa KI harus dilindungi agar tidak dicuri, dijiplak, atau dibajak oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab. Yasonna mengajak para siswa untuk menghargai hasil karya orang lain dengan tidak meniru atau menyontek karya orang lain.

"Kehadiran kami di sini bersama DJKI Mengajar untuk mengajar adik-adik mulai dari kecil ini untuk menggunakan kemampuan akalnya untuk berkreasi dan berinovasi," kata Yasonna.

"Kemampuan kita berpikir melampaui jauh sekali. Membuat inovasi itu sangat menghasilkan secara finansial sampai miliaran rupiah. Maka teruslah berkreasi, berinovasi," lanjutnya.

Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu menambahkan bahwa semangat terselenggaranya DJKI Mengajar berangkat dari pemahaman bahwa sekolah merupakan lembaga pendidikan yang berperan membina dan mengembangkan minar serta bakat siswanya. Tentunya hal tersebut berkaitan erat dengan terciptanya suatu inovasi.

"Melalui program DJKI Mengajar ini, semoga dapat menumbuhkan kesadaran sejak dini akan pentingnya pelindungan KI serta meningkatkan semangat pelajar dalam berinovasi dan berkarya dengan menjunjung tinggi originalitas," jelas Razilu.

Lewat DJKI Mengajar, Kemenkumham DIY Kenalkan Kekayaan Intelektual ke Siswa SMP (Foto: dok. Kemenkumham DIY)
Lewat DJKI Mengajar, Kemenkumham DIY Kenalkan Kekayaan Intelektual ke Siswa SMP (Foto: dok. Kemenkumham DIY)
Untuk pertama kalinya, Kemenkumham melalui DJKI menggelar kegiatan DJKI Mengajar yang dilaksanakan serentak di 33 provinsi di seluruh Indonesia dan bekerja sama dengan seluruh Kantor Wilayah. Pengajar atau Guru KI yang terlibat sebanyak 346 orang.

RuKI terdiri atas pegawai Kemenkumham dari unit pusat, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia. RuKI menanamkan pengetahuan mengenai kekayaan intelektual secara sederhana melalui semangat berkarya dan berinovasi.

Di Kanwil Kemenkumham DIY, para Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum bertindak sebagai RuKI yang mengajarkan tentang kekayaan intelektual dengan cara yang interaktif dan menyenangkan. Kakanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari mengapresiasi terlaksananya DJKI Mengajar di wilayah DIY dan berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi para siswa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun